Potong DAK Pendidikan, 2 Pejabat Sitaro Jadi Tersangka
Voucke Lontaan
06/5/2015 00:00
(ILUSTRASI--Dok.MI)
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), senilai Rp15 miliar. Mereka adalah mantan kepala bidang dan sekretaris dinas pendidikan.
"Kedua tersangka belum kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Syah Rizal di Manado, hari ini. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejati Sulawesi Utara, Arif M Kanahau menambahkan modus korupsi dilakukan kedua tersangka dengan memotong 12% untuk setiap sekolah yang menerima dana alokasi khusus.
"Sesuai surat keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, ada 73 SD dan SMP yang menerima DAK total senilai Rp15 miliar. Setiap sekolah menerima dana dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta. Penyerahan pungutan uang 12% setelah dana DAK masuk ke rekening sekolah," kata Syah Rizal.
Alasan pungutan adalah untuk kepentingan dinas. Bila pungutan 12% tidak dibayar, penyaluran dana ke sekolah yang bersangkutan akan ditunda.
"Dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana DAK tahun anggaran 2012 sudah kami sita. Kejaksaan juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," lanjut Arif. (N-3)