Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat hingga batas akhir penyerahan perbaikan berkas syarat adminitrasi bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU terus memantau proses verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, serta kejahatan seksual anak. Bawaslu Jabar mengidentifikasi masih terdapat lima bakal caleg mantan koruptor di Jabar.
"Mereka sedang berproses juga di internal partainya. Itu adanya di Karawang, di Kota Sukabumi, dan di Majalengka. Kami terus pantau," kata Komisioner Bawaslu Jabar, Lolly Suhenti, seusai melakukan supervisi verifikasi bacaleg (DPRD dan DPD) di KPU Kabupaten Cianjur, kemarin petang.
Di Karawang teridentifikasi satu bacaleg mantan napi koruptor, di Kota Sukabumi dan Kabupaten Majalengka masing-masing dua orang mantan napi koruptor. "Di Cianjur alhamdulillah, sampai saat ini kami sudah mencoba tracking melalui berbagai cara, belum menemukan. Nah, kita akan lihat pada proses berikutnya, saat aduan masyarakat jalan," ujar Lolly.
Untuk diketahui kemarin secara serentak dilakukan proses verifikasi bacaleg yang dilakukan KPU serta panwaslu yang berakhir tengah malam atau pukul 24.00 WIB tadi. Pada sore kemarin KPU Kota Tasikmalaya masih menunggu semua parpol menyerahkan berkas persyaratan administrasi kadernya yang sudah diperbaiki.
Pada kemarin petang, baru ada penyerahan berkas dari PPP, PAN, PKS, Gerindra, Perindo, dan NasDem. Sementara itu, partai lainnya, diperkirakan akan datang ke KPU pada malam hari sampai tengah malam jelang penutupan.
"Untuk berkas yang telah masuk langsung diverifikasi kembali supaya berkas itu benar-benar sesuai persyaratan," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zainul Muttaqin, kemarin.
Ketua DPD NasDem Kota Tasikmalaya Abdul Haris mengatakan, persyaratan yang diserahkan ke KPU telah lengkap. Akan tetapi, diakui ada beberapa masalah bacaleg, misal dari ijazah terakhir harus dilegalisasi dan surat keterangan dari pengadilan salah menulis nama contohnya 'Haris' menjadi 'Harus'.
"Perbaikan yang paling sulit ialah ijazah. Partai NasDem tidak ada calon mantan terpidana korupsi atau residivis. Jika ada langsung dicoret. Kami juga berharap agar pada Pileg 2019 ini NasDem bisa meraih lima kursi dari setiap dapil," ujar Abdul Haris.
PKB gagal ikut
KPU Medan menegaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ikut jadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, pengurus PKB terlambat menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg. Penegasan itu disampaikan KPU Medan dalam sidang mediasi yang dilakukan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan, kemarin.
Mediasi dilakukan panwas atas pengaduan yang disampaikan PKB terkait dengan ditolaknya berkas pendaftaran bacaleg. Meski mediasi sudah dilakukan, KPU Kota Medan tetap berkukuh PKB tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut berkompetisi dalam pesta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
"Kami tetap pada putusan kemarin. Kami tidak bisa menerima berkas PKB," ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, kemarin. Dia menjelaskan hingga 17 Juli, pukul 00.00 WIB, PKB tidak membawa berkas pencalonan. "Agenda selanjutnya, yakni sidang ajudikasi, jadwal menunggu informasi dari Panwas Medan," ungkapnya.
"Apakah PKB Medan bisa ikut Pemilu 2019 belum bisa diketahui sampai ada keputusan," imbuhnya. (PS/AD/RF/PO/RZ/JI/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved