Pembakar Hutan Harus Dihukum

Solmi
01/8/2018 04:45
Pembakar Hutan Harus Dihukum
(ist)

TIM Satgas Penanganan Kebakaran Hutan diminta tidak berkompromi dan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan di Jambi. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, Fachrori Umar, di Jambi, Selasa (31/7).

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, Fachrori menyebutkan Pemprov Jambi telah bertekad mengentaskan masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pascabencana kabut asap 2015. Sebagi wujud keseriusan, pada Maret 2017 Pemprov Jambi meluncurkan Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2016 sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengedalian Karhutla.

Satu dari butir peraturan dimaksud, yakni tidak diperkenankannya kegiatan pembakaran lahan oleh siapa pun. “Kita tidak ingin bencana kabut asap di tahun 2015 terulang lagi. Sebab itu, sangat diharapkan dukungan dari berbagai komponen masyarakat termasuk dari perusahaan Jika ada yang kedapatan, akan ditindak tegas,” kata Fachrori.

Hingga kemarin dari pantauan satelit Tera dan Aqua, tidak ditemukan titik api di Jambi.  Dari Sumatra Selatan, untuk mencegah karhutla, pemerintah pusat melalui TNI Angkatan Darat mengirimkan bantuan personel pengamanan sebanyak 200 prajurit dari Brigade Infanteri 6 Kostrad. Mereka akan bertugas sebagai anggota operasi satgas karhutbunla  (kebakaran hutan, kebun, dan lahan) yang melanda di sejumlah wilayah Sumsel.

Penerimaan pasukan operasi satgas karhutbunla oleh Komandan Satgas Karhutbunla Provinsi Sumsel sekaligus sebagai Komandan Korem 044/Gapo Kolonel Inf Iman Budiman, bertempat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, kemarin. Pasukan ini dibagi menjadi dua kloter. Setiap kloter berjumlah 100 prajurit.

Selain di Sumatra, siaga kebakaran hutan juga dilakukan di Pulau Jawa. Seperti di Jawa Tengah, kebakaran kembali melanda kawasan hutan pinus di petak 34 F milik Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Banyumas Timur. Tepatnya di Dusun Maragati, Desa Sawangan Weran, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/7) malam.

Kebakaran itu merupakan keempat kalinya di wilayah hutan Banyumas dengan lokasi berbeda-beda. Koordinator Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Banyumas Kusworo mengatakan kebakaran hutan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. “Diduga api berasal dari kelalaian­ warga penggarap yang meninggalkan bakaran sisa tebangan. Akibatnya, api merembet dan membakar hutan dengan luasan hingga 2 hektare,” jelas Kusworo.

Posko karhutla
Dari Jawa Timur, Pemkab Bojonegoro menggelar rapat koordinasi penanggulangan karhutla. Menyusul seringnya kebakaran hutan di wilayah itu.

Kabid Pemadam Kebakaran Pemkab Bojonegoro, Sukirno, mengatakan dalam rakor tersebut akan dibentuk posko karhutla. Salah satu tugasnya ialah memberikan komando apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, juga dibentuk Satgas Reaksi Cepat penanganan karhutla.

Pada musim kemarau ini, ancaman ke-keringan juga terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Klaten, Bangka Belitung, dan Cianjur. Di Provinsi Aceh, sekitar 936 ha lahan sawah musim gadu di tiga kabupaten mengalami kekeringan. Tanaman padi gagal panen itu tersebar di Kabupaten Pidie Jaya, Bireun, dan Aceh Besar. Penyebabnya tidak ada air irigasi untuk menyelamatkan persawahan. (DW/LD/YK/MR/JS/RF/BB/N-3)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya