Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG berinisial DW yang diketahui sebagai peretas Situs KPU Jawa Barat (Jabar) berhasil ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Cyber Polri.
Pada gelar perkara di Bareskrim Cyber Cideng, Tanah Abang, Selasa (31/7), Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan, DW ditangkap di rumahnya, Bandung, Jawa Barat pada 11 Juli lalu.
Dijelaskan Dani, dalam melakukan aksinya, DW menggunakan nama samaran Zimia. DW lalu mengubah tampilan atau defacing website pusat pelayanan informasi dan dokumentasi milik KPU Jawa Barat.
Padahal website KPU Jabar itu berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas. Kejadian itu oleh Kepala Bagian Jaringan KPU Pusat dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018
"Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan. Dari barang bukti dan petunjuk yang didapatkan, DW memiliki pengalaman meretas terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri," kata Dani tanpa menyebutkan daftar website yang pernah diretas DW.
Berdasarkan keterangannya pada petugas, kata Dani, DW melakukan aksinya lantaran iseng semata. Tersangka terinspirasi film tentang hacker, lalu berusaha menjajalnya.
"Motifnya iseng mencoba. Karena yang bersangkutan senang menonton film hacker, lalu dicoba, diikuti," kata Dani.
Pada kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit Handphone merk ASUS tipe Z007 warna putih, satu buah simcard telkomsel, satu unit micro sd warna hitam dengan Kapasitas 8 GB, dan satu unit flashdisk vandisk warna putih dengan Kapasitas 8 GB.
Atas kejahatannya, DW dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Dani. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved