VINOD Khumar Agarwal, pengusaha tekstil yang diduga mengemplang pajak sebesar Rp11 miliar menyerahkan diri ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, di Kota Surakarta, hari ini. Vinod yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV itu disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No 16/2000.
"Ia dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama 2004 hingga 2007, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.123.509.565," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo.
Perbuatan itu dilakukan Vinod bersama seorang tersangka lain bernama, Sasanti Dwi Utami yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada 29 April lalu. Perempuan yang menjabat sebagai Direktur CV Lestari Jaya itu, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Surakarta.
"Semula kami akan menyerahkan Sasanti bersama dengan Vinod selaku pemilik CV Lestari Jaya, tapi saat itu Vinod sedang dirawat di rumah sakit. Hari ini Vinod akan langsung kami serahkan ke kejaksaan," jelas Yoyok.
Vinod yang ditemui sesaat sebelum diserahkan ke kejaksaan membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dia bahkan mengaku sebagai korban dari perbuatan Sasanti dan mantan istrinya yang sekarang buron.
"CV Lestari Jaya itu didirikan oleh Sasanti dan Dina. Saya dimintai tolong untuk membantu dan rekening saya dipinjam untuk transfer uang. Tapi saya tidak tahu-menahu," kata Vinod.
Menanggapi bantahan Vinod tersebut, Yoyok mengatakan siapa pun berhak membuat pembelaan. Namun, penyelidikan dan penyidikan membuktikan Vinod adalah pemilik CV Lestari Jaya. (N-3)