Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PASCAGEMPA berkekuatan 6,4 Skala Richter yang melanda wilayah Lombok, Bali, dan Sumbawa pada Minggu (29/7), pelayanan penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar dan Bandara Internasional Lombok tidak terganggu.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap fasilitas bandara di Denpasar dan Lombok, tidak ditemukan kerusakan sebagai dampak dari gempa yang terjadi pagi tadi.
“Kami telah mendapatkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Ngurah Rai bahwa Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dan Bandara Internasional Lombok Praya, Lombok tidak terdampak oleh gempa bumi yang mengguncang Lombok Timur hari ini dan saat ini kegiatan operasional penerbangan pada kedua bandara tersebut berjalan normal”, ungkap Pramintohadi dalam keterangan pers, Minggu (29/7).
Selain kedua bandara tersebut, kata dia, bandara-bandara di sekitarnya seperti Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara di Waingapu dan Bandara di Tambolaka juga tidak terdampak gempa dan beroperasi dengan normal.
Pelayanan operasional penerbangan termasuk pelayanan navigasi penerbangan dari kantor Airnav cabang Denpasar juga tidak terganggu.
Gedung dan fasilitas penunjang navigasi lainnya dalam kondisi normal. "Namun demikian, para operator bandara untuk tetap waspada terhadap gempa susulan dan dampak gempa tersebut khususnya di Bandara Lombok yang relatif lebih dekat dengan pusat gempa," tutupnya.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved