Tim KLHK Temukan Satwa Liar Dilindungi akan Dijual di Pasar Plered Cirebon

Sri Utami
28/7/2018 20:55
Tim KLHK Temukan Satwa Liar Dilindungi akan Dijual di Pasar Plered Cirebon
(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat menangkap beberapa anggota jaringan perdagangan satwa liar dilindungi di Pasar Plered Cirebon, Sabtu (28/7).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono, menerangkan, dalam penangkapan tersebut petugas mengamakan seekor burung bayan, landak, dan tiga ekor musang lingsang.

"Satwa ini diamankan dan berasal dari tiga pemilik kios pedagang yang berbeda, yakni YLN, KMR dan SYG," ungkapnya.

Penangkapan yang dibantu oleh aparat Polsek dan Koramil Weru Cirebon tersebut menemukan satwa yang dilindungi tersebut di antara jenis satwa lain yang tidak dilindungi dengan cara disamarkan.

Menurut Sustyo, pemerintah telah tegas untuk memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang memperdagangkan berbagai hewan yang dilindungi. Peraturan tersebut di yakni ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

"Ini diharapkan memberikan efek jera dan memberi peringatan yang jelas kepada para pedagang satwa untuk tidak menjual satwa liar yang dilindungi berdasarkan," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bersama aparat akan terus melakukan operasi penertiban terhadap perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di berbagai tempat. Dari hasil kajian data tiga tahun terakhir menunjukkan meningkatnya upaya penertiban perdagangan satwa liar ilegal menyebabkan berkurangnya intensitas dan volume perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

"Selanjutnya satwa-satwa hasil operasi tersebut diserahkan kepada Lembaga Konservasi untuk dititiprawatkan dan bila kondisinya memungkinkan akan dilepas liarkan," ungkapnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya