Kejari Malang Kembangkan Dugaan Korupsi Parkir

Bagus Suryo
27/7/2018 19:00
Kejari Malang Kembangkan Dugaan Korupsi Parkir
(Ilustrasi/MI)

KEJAKSAAN Negeri Kota Malang, Jawa Timur, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi uang parkir di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Malang.

"Hasil audit kerugian negara Rp21 miliar. Itu uang parkir yang digelapkan selama dua tahun anggaran 2016-2017," tegas Kepala Kejari Malang, Amran Lakoni, kepada wartawan, Jumat (27/7).

Ia menjelaskan, kasus itu masih ditangani dengan tersangka Kepala Bidang Parkir SY. Yang bersangkutan ditahan, sejauh ini masih proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat dilimpahkan ke tahap dua," katanya.

Setelah berkas dari penyidik dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sekaligus dianggap sudah selesai, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Dalam pengembangan kasus ini, ia meminta semua pihak bersabar. Sebab, prosesnya terus berlanjut kendati baru ada satu tersangka.

"Belum (ada tambahan tersangka)," ujarnya.

Sejauh ini penyidik Kejari setempat masih bekerja untuk mengungkap kerugian negara yang terus membengkak dari sebelumnya Rp1,5 miliar.

Bahkan juga menelusuri aliran dana meski ia enggan menginformasikan hal itu.

"(Modus dugaan korupsi) nanti biarlah pengadilan yang mengungkap semuanya," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya