Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UANG saku jemaah calon haji (calhaj) asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), dilaporkan raib. Awalnya, uang calhaj yang bernama Suhaimi, warga Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes, itu hilang sebanyak Rp12 juta.
"Namun, setelah dicek ternyata hanya hilang Rp3juta," tutur Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Brebes, Rizki Ubaidillah, saat dikonfirmasi media melalui pesan tertulis, Jumat (27/7).
Rizki menerangkan, Suhaimi merupakan rombongan jemaah calhaj yang ikut kelompok terbang (kloter) 12 asal Kabupaten Brebes. Belum diketahui uang milik Suhaimi hilang di mana, yang jelas ada sejumlah kejanggalan.
Rizki menyampaikan kejanggalan tersebut yakni saat ditemukan, koper milik Suhaimi itu kondisi gemboknya sudah rusak. Selain itu setelah koper dibuka, isinya acak-acakan. Padahal, satu jam sebelumnya, semua koper sudah dibagikan kepada jemaah.
"Namun koper milik Suhaimi tidak berada dengan koper jemaah lainnya. Koper Suhaimi tergeletak di dekat pintu lift Hotel Rehab Al Masi Madinah," terang Rizki.
Menurut Rizki, petugas belum bisa memastikan tempat di mana koper jemaah calhaj tersebut dibobol, termasuk belum diketahui juga kalau uang yang ada didalam koper itu diambil.
"Kami sedang mencari tahu dengan menanyakan kepada pihak terkait, untuk mengetahui sebenarnya kejadiannya bagaiman sampai koper bisa dibobol dan uangnya raib," ucap Rizi, penasaran. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved