Makelar Suap Dituntut 6 Tahun Penjara

Heri Susetyo
27/7/2018 02:00
Makelar Suap Dituntut 6 Tahun Penjara
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara karena berperan sebagai perantara suap sebesar Rp3,6 miliar untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

“Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Fauzan Rifani secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzan Rifani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7)

Jaksa juga meminta perampasan uang sejumlah Rp45,45 juta untuk negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Fauzan Rifani Terhadap tersangka Abdul Basit, jaksa menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ungkap jaksa Lie.

Perkara itu diawali pada Maret 2017 saat Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono mengikuti proses lelang dan bermaksud menemui Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, tapi Abdul Latif ­menolak dan meminta Fauzan Rifani mene-mui Donny di Hotel Madani Barai.

Fauzan memberitahukan, bila ingin jadi pemenang lelang, harus memberikan fee 10% kepada Abdul Latif dari nilai kontrak Rp54,45 miliar setelah dipotong pajak. Namun, angka itu ditawar menjadi 7,5% yakni Rp3,6 miliar.

Abdul Latif lalu minta Fauzan menyampaikan hal itu kepada kelompok kerja (pokja) pelelangan bahwa sudah tercapai kesepakatan antara Latif dan Donny, juga agar memenangkan PT Menara Agung Pusaka. Perusahaan tersebut akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dan menandatangani kontrak pada 11 April 2017 untuk masa pengerjaan 260 hari kalender yang berakhir 31 Desember 2017.

Pungli
Tindak pidana korupsi memang masih subur di instansi pemerintahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin petang menahan seorang kepala desa dan pegawai negeri sipil (PNS) dinas perizinan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Kabupaten Sidoarjo karena melakukan pungut-an liar (pungli).

Tersangka pelaku pungli tersebut ialah Fathur Rochman, Kepala Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan Achmad Anwar, PNS pada Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Perkara pungli yang menjerat sang kepala desa itu bermula saat ada orang berinisial K membeli tanah seluas 300 meter persegi dengan harga Rp350 juta. Kepala Desa Fathur Rochman saat itu meminta fee 5% senilai Rp15 juta.

Adapun PNS Dinas Perizinan Sidoarjo Achmad Anwar melakukan pungli pengurusan perizinan di kantornya (saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu). Saat itu dia tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, dan darinya ditemukan uang hasil pungli senilai Rp6,7 juta.

Meskipun nilai uang hasil pungli tidak besar, keduanya ditahan di LP Kelas 2 A Sidoarjo. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. (Ant/N-1)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya