Bawa Sabu 0,5 Kg di Bandara Pangkalpinang, Pasutri Ditangkap

Rendy Ferdiansyah
26/7/2018 11:40
Bawa Sabu 0,5 Kg di Bandara Pangkalpinang, Pasutri Ditangkap
(Ilustrasi)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram di Bandara Depati Amir (DA) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel, AKBP Nur Iswanto, mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku M, 46, warga Bekasi, dan YL, 34, warga Yogyakarta, yang merupakan pasangan suami istri pada Jumat (13/7).

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang penumpang pesawat di Bandara Depati Amir yang membawa narkotika dalam penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang," kata Nur saat menggelar keterangan resmi di Pangkalpinang, Kamis (26/7).

Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Petugas BNNP Babel kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara (Avsec) dan petugas Bea Cukai Bandara Depati Amir sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelapor bersama rekan pelapor dan petugas Avsec serta BC melihat sepasang laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapat dari masyarakat.

"Kita menghampiri laki-laki dan perempuan tersebut yang mengaku bernama sdr M dan LY dan memperlihatkan surat perintah tugas kemudian keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, menurutnya, disita BB dari Sdr (M) sebanyak 5 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 unit telepon genggam, 1 dompet, 30 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 tas merek Polonext, 1 pasang sandal wanita warna merah.

Sedangkan dari Sdri (LY), petugas menyita 44 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 9 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp2 ribu, 1 dompet, dan 1 tas merek Fladeo.

Adapun modus operandi tersangka M dan LY membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Pangkalpinang menggunakan jalur udara melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Barang bukti sabu dibungkus dalam sandal warna merah yang awalnya dipakai oleh LY saat di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengelabui
petugas Avsec saat pemeriksaan melalui x-ray.

Sesampai di ruang tunggu, sandal yang dipakai oleh LY kemudian dilepas dan diganti dengan memakai sepatu wanita. Kemudian sandal tersebut dimasukkan dalam tas ransel yang dibawa oleh M ke Pangkalpinang.

"Atas tindakan yang sudah dilakukan, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 116 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Nur. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya