Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra dan Balai KSDA Jambi, berhasil menggagalkan upaya perdagangan burung dilindungi jenis Kolibri Ninja, Sepah Raja, dan Gelatik Wingku sebanyak 2.000 ekor pada pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Timur Sumatra.
Burung tersebut diangkut menggunakan Bus HD Transport dengan Nopol AA 1425 CC dengan rute trayek Pekanbaru-Lampung.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyatakan apresiasinya atas keberhasilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra ini.
"Kerja keras Balai Gakkum LHK Sumatera dalam 1 minggu ini telah berhasil mengungkap pemain-pemain besar peredaran TSL di mana minggu kemarin membongkar jaringan perdangan harimau dan hari ini perdagangan burung antarprovinsi. Kami sampaikan saja bahwa kejahatan-kejahatan ini harus kita tindak tegas. Mengingat pentingnya keberadaan satwa yang dilindungi maka sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," ujar Sustyo, Rabu (25/7).
Tim mengamankan bus dan sopir yang mengangkut burung tersebut ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Saat ini penyidik sedang meminta keterangan sopir bus untuk mengungkap pemilik dan jaringan perdagangan burung dilindungi tersebut.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan acaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatra, Edward Sembiring, menyampaikan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang melibatkan jaringan antarprovinsi bahkan lintas negara.
Edward menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Mereka tidak hanya merugikan negara, melainkan juga telah merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia. Ini kejahatan luar biasa.
"Kasus ini akan dikembangkan sampai menjerat ke pemilik dan pemodal serta jaringan di atasnya untuk memberikan efek jera. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar dalam rangka penyelamatan dan upaya konservasi satwa liar di habitatnya," tutur Edward. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved