Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MERKURI, alias raksa, dewasa ini menjadi sorotan dunia internasional lantaran dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Merkuri memiliki sifat toksik, persisten, bioakumulasi, dan dapat berpindah antarwilayah dan antarnegara.
Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan dalam proses amalgamasi emas pada pertambangan emas skala kecil (PESK). Tidak mengherankan jika penggunaan merkuri di kegiatan PESK teridentifikasi sebagai penyumbang emisi merkuri terbesar ke lingkungan hidup.
Paling tidak ada kurang lebih 275 kabupaten dan kota di Tanah Air yang diketahui telah terpapar merkuri. Kegiatan tersebut hampir seluruhnya menggunakan merkuri secara bebas, tanpa aturan dan standar perlindungan diri yang jelas.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan untuk mengatasi problema tersebut, pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Nantinya akan diatur dengan lebih detail bagaimana masyarakat harus berperilaku terhadap merkuri, batasan-batasan penggunaan merkuri,” ujar Vivien dalam diskusi di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
KLHK bersama kementerian/lembaga terkait pun kini tengah mendata serta membuat peta sebaran PESK dan diharapkan rampung akhir tahun ini. PESK yang terbukti ilegal dan masih menggunakan merkuri akan ditindak sesuai Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri dan UU lain yang terkait.
“Karena selama ini belum ada data pasti mengenai jumlah PESK. Itu dulu yang sangat dibutuhkan,” ujar Vivien.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah pendekatan lain, seperti menggodok rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri, membangun pilot project teknologi pengolahaan emas tanpa merkuri, juga memulihkan lahan terkontaminasi merkuri di Kabupaten Lebak. Transformasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, kampanye nasional setop merkuri, dan langkah–langkah penegakan hukum pun digiatkan demi mengendalikan penggunaan merkuri.
Lebih lanjut, Vivien mengemukakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Raperpres RAN-PPM). Raperpres itu akan menjadi payung hukum bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri serta mengendalikan emisi dan lepasan merkuri di empat bidang prioritas. Keempatnya ialah manufaktur, energi, PESK, dan kesehatan.
Raperpres tersebut juga akan menjadi acuan bagi pejabat daerah untuk mengatur lokasi pertambangan emas menggunakan merkuri dan mana yang tidak boleh. “Jadi, daerah juga harus terlibat dalam implementasi menghilangkan penggunaan dan dampak merkuri itu,” ujar Vivien.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan B3 Ditjen PSLB3, KLHK, Yun Insiani, mengatakan saat ini Raperpres dan revisi PP terkait merkuri telah berada pada tahap akhir. Ditargetkan keduanya selesai pada Agustus. “Dengan begitu tahun ini sudah bisa diimplementasikan,” ujar Yun.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah membangun proyek-proyek percontohan tambang emas bebas merkuri. Proyek itu dilakukan di tiga daerah, yakni kabupaten Waringin Barat, Lombok Barat, dan Luwuk.
“Kita juga terus berupaya agar program perhutanan sosial bisa jadi solusi bagi masyarakat yang sekarang jadi penambang emas,” ujar Yun.
Ia mengingatkan, kunci keberhasilan dalam implementasi Konvensi Minamata di tingkat nasional, terletak pada leadership (kepemimpinan) antarstrata pemerintahan pusat-daerah, yang didukung koordinasi dan koherensi lintas sektor.
“Upaya mengurangi dan menghapuskan penggunaan serta mengendalikan emisi dan lepasan merkuri di bumi pertiwi harus menjadi upaya bersama untuk mencegah terjadinya bencana merkuri di bumi Indonesia,” tegasnya.
Ketidaktahuan
Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Letjen TNI Doni Monardo menilai ketidaktahuan dan ketidakpedulian masyarakat akan bahaya merkuri menjadi alasan utama masih sulitnya penggunaan merkuri dihilangkan.
“Di banyak tempat itu banyak pekerjanya belum tahu apa bahaya merkuri. Mereka memperlakukannya seperti itu bukan bahan berbahaya,” ujar Doni dalam diskusi serupa.
Padahal, penggunaan merkuri tersebut berisiko menurunkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Pajanan merkuri terhadap manusia dapat mengakibatkan tremor, gangguan motorik, gangguan syaraf, pencernaan, kekebalan tubuh, ginjal dan paru-paru, serta iritasi kulit, mata, dan saluran pencernaan. Ibu hamil yang terpajan merkuri berpotensi melahirkan anak dengan IQ rendah.
Oleh karena itu, imbuh Doni, edukasi dan solusi mata pencarian sangat dibutuhkan bagi masyarakat di daerah yang hingga saat ini mengandalkan PESK sebagai mata pencarian utama. (Pro/S2-25)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved