VONIS berat menghadang para pengedar narkoba. Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis Dede Sutrisna, 32, terdakwa pengedar ganja seberat 390 kg dengan hukuman seumur hidup.
Dua terdakwa lain, yakni kakak beradik, Zainudin, 50 dan Syarifudin, 40, diganjar hukuman 20 tahun penjara karena menguasai 200 kg ganja.
"Perbuatan terdakwa telah merusak generasi muda. Apalagi, terdakwa Dede juga sudah lima kali menjalankan aksi sebagai kurir narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Pintauli, kemarin.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiga tergabung dalam jaringan yang sama, tetapi ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Zainuddin dan adiknya ditangkap pada 14 Juli 2014 di Jalan Tol Jagorawi, wilayah Bogor. Mereka menyimpan 200 kg ganja di bak tronton.
Dede ditangkap di Perum Rajeg City, Kabupaten Tangerang, Banten. Ganja disimpan di gudang yang ada di samping rumahnya.
Di Sampang, Jawa Timur, Polres tengah mengusut peran seorang narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari balik terali penjara. "Kami menangkap Adi Harja, pengedar yang mengaku menjual narkoba dari D, penghuni Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pamekasan. Ia mengaku mendapat imbalan Rp1 juta untuk setiap transaksi," kata Kasat Narkoba Polres Sampang AK Syaiful Anam.
Juru bicara LP Pamekasan Syaiful Bahri membantah keterlibatan warga binaannya. "LP ini baru dibuka dua bulan lalu. Jumlah penghuninya 170 orang pindahan dari LP Medaeng dan Pamekasan. Kami mengawasinya dengan maksimal dan tidak mungkin ada narapidana bisa mengendalikan peredaran sabu."
Pengedar lain, Jon, 33, ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Bali. Buron yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang itu disangka mengedarkan sabu dan ekstasi.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi karena sering bertransaksi narkoba. Dia sangat licin dan baru sekarang berhasil kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Komisaris I Gede Ganefo.
Pada hari yang sama, Sup, 58, warga Jalan Raya Sesetan, Denpasar, juga diringkus polisi. Di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu dan sejumlah peralatan untuk mengisapnya. (EM/MG/OL/N-3)