Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kemarin melayangkan gugatan ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo setelah nama mereka dinilai tidak memenuhi syarat dan dicoret Komisi Pemilihan Umum dae-rah setempat. Kedua bacaleg tersebut diketahui pernah menjadi terpidana kasus korupsi saat mereka menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009.
Dua orang yang mendatangi Panwaslu Kabupaten Sidoarjo ialah Sumi Harsono (bacaleg PDIP dapil Sidoarjo 1 nomor urut 2) serta Mustafad Ridwan (bacaleg PKB dapil Sidoarjo 5 nomor urut 1).
Kedua bacaleg itu menilai, sebenarnya saat ini belum waktunya KPU mengumumkan nama-nama bacaleg yang dicoret sebab KPU saat ini masih melakukan verifikasi nama ratusan bacaleg yang diajukan parpol. Namun, keduanya sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 21 Juli.
Selain kedua nama tersebut, ada bacaleg lain yakni Nasrullah (bacaleg PPP dari dapil Sidoarjo 6) dengan kasus sama pernah menjadi terpidana korupsi.
“Yang kami sengketakan pembatalan nama bacaleg oleh KPU. Kami berdasarkan UU Pemilu, sementara KPU kan hanya berdasarkan PKPU,” kata Mustafad Ridwan.
Ketua Panwaslu Sidoarjo M Rasul mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan kedua bacaleg itu. Selanjutnya panwaslu akan memediasi kedua belah pihak. Namun, bila tidak bisa dimediasi, dilakukan ajudikasi persidangan.
Rasul menambahkan, pada proses ajudikasi itu, panwaslu juga akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rapat pleno persidang-an diperkirakan digelar akhir bulan apabila tidak ada kesepakatan.
KPUD tegas
Terkait dengan hak politik mantan narapidana korupsi, pelaksana pemilu di daerah dalam bersikap berdasarkan peraturan KPU dan peraturan persyaratan Pileg 2019. Seperti diungkapkan komisioner KPU Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lodowyk Fredrik bahwa ada dua dari ratusan bacaleg yang merupakan eks narapidana korupsi yang dikembalikan ke parpol.
“Satu orang berasal dari Partai Berkarya berinisial HB, dan satu orang lagi dari Partai Demokrat (JT),” kata Lodowyk di Kupang, kemarin. “Mereka mamasukkan berkas, tapi kami kembalikan,” ujarnya.
KPU meminta parpol melengkapi berkas bacaleg yang kurang selama masa perbaik-an berkas sampai 31 Juli. Namun, bacaleg yang pernah terlibat korupsi boleh diganti dengan bacaleg lain.
Dari Tuban, Jawa Timur, dilaporkan sebanyak 378 bacaleg belum memenuhi syarat. Itu diketahui setelah KPUD memverifikasi berkas dokumen bacaleg. Menurut Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPUD Tuban, Sulamon, dari 618 bacaleg yang didaftarkan parpol, sebanyak 239 berkas caleg dinyatakan memenuhi syarat dan 378 berkas bacaleg belum memenuhi syarat.
KPU Kota Surabaya juga menemukan sejumlah bacaleg yang tidak memeuhi standar dalam tes narkoba sesuai dengan peraturan KPU. Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan mereka diwajibkan melakukan tes ulang bebas narkoba. (PO/YK/FL/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved