KEJAKSAAN Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memeriksa tiga anggota DPRD dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Satu wakil rakyat lainnya juga sudah dipanggil, namun belum diperiksa.
"Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp100 juta, ini kami sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pegawai negeri di sekretaris DPRD Kota Banjar dan mantan anggota DPRD," papar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjar Andrian Paromai, kemarin.
Dia menambahkan, pemeriksaan akan terus dilakukan secara bertahap. Jumlah saksi dan tersangka kemungkinan bisa bertambah. Selain anggota dewan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pejabat eksekutif. Di antara mereka adalah mantan wali kota, sekretaris daerah dan asisten sekretaris daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji menambahkan untuk melengkapi berkas dua tersangka, penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi. "Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Modus mereka adalah mencantumkan penerima bansos fiktif dan penyimpangan dana." (N-3)