Sistem Lapor Versi 3.0 Pengaduan Tertangani

(DY/N-1)
25/7/2018 05:00
Sistem Lapor Versi 3.0 Pengaduan Tertangani
(MI/MI/DENNY SAPUTRA)

KOTA Banjarmasin ditetapkan menjadi kota percontohan penerapan sistem Lapor Versi 3.0 oleh pemerintah pusat. Dengan sistem itu, Pemkot Banjarmasin berkomitmen melayani pengaduan masyarakat dengan prinsip fast respons dan quick action.

“Selama ini kami selalu mengingatkan Tim Lapor Banjarmasin dan kepala SKPD terkait dengan pengadua­n masyarakat yang harus direspons,” tutur Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat Pencanangan Gerak­an Sadar Lapor yang digelar di Siring Menara Pandan­g, Banjarmasin, Minggu (22/7). Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) Lapor dibentuk untuk merealisasikan kebijakan dan menjamin hak masyarakat dalam hal pengaduan.

Pemkot Banjarmasin sejak beberapa waktu lalu telah mengaktifkan aplikasi Lapor serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. “Sistem Lapor Banjarmasin sudah terhubung dengan 41 SKPD, termasuk per­usahaan daerah seperti PDAM dan PD PAL,” jelas Wali Kota.

Karena itu, diaktifkanlah layanan pengaduan secara daring dan melalui SMS bebas pulsa sejak setahun terakhir. Masyarakat cukup mengakses https://lapor.go.id/ atau SMS ke 1708 dengan format BANJARMASIN (spasi) keluhan.

Tercatat pada 2018 ini, laporan yang masuk sebanyak 335 kasus. Dari jumlah tersebut, yang sudah terselesaikan sebanyak 331 kasus dan yang masih dalam penanganan SKPD berwenang sebanyak 4 kasus.

“Semua laporan masukan atau kritik yang membangun kita terima. Jadi, kami sebagai pemerintah daerah dapat mengetahui apa yang diinginkan masyarakat. Dengan adanya aduan atau saran dari masyarakat, pemerintah akan cepat tanggap dalam mengambil kebijakan ke depannya,” pungkas Ibnu Sina.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jeffrey Erlan Muller menambahkan, melalui program itu, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin tinggi.

Program Lapor merupakan salah satu amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan salah satunya ialah pengaduan dari masyarakat. Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil monitoring pihak Kemenpan-RB dan Kantor Staf Presiden. Aplikasi Lapor Pemkot Banjarmasin dinilai sebagai aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang responsif dan aktif. (DY/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya