KKP Lanjutkan Verifikasi Kapal Ikan

(AS/PO/N-1)
25/7/2018 02:45
KKP Lanjutkan Verifikasi Kapal Ikan
(MI/Akhmad Safuan)

PULUHAN kapal nelayan di beberapa daerah di pantai utara (pantura) Jawa, Selasa (24/7), kembali diverifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan rencana penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sudah lama tidak dikeluarkan. Terhitung juga ratusan kapal lain yang sudah diverifikasi dan dibayarkan lunas pajak mereka, masih menunggu untuk mendapatkan SIPI.

Pemantauan Media Indonesia di pantura, Selasa (24/7), sejak pagi beberapa petugas dari KKP telah turun di Pelabuhan Nusantara Kota Pekalongan untuk mendata dan memverifikasi terhadap kapal-kapal ikan yang sandar di dermaga bersama para nelayan serta pemilik kapal. “Pagi ini kapal saya diverifikasi sebelum dikeluarkan SIPI. Karena tanpa surat itu, kami tidak bisa melaut,” kata Isnaini, pemilik kapal ikan Poursedine ber­ukuran 115 grosston (GT).

Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang, Rembang, Suyoto, mengatakan sebanyak 350 kapal di Rembang hingga saat ini masih belum bisa berlayar karena SIPI sudah berbulan-bulan tidak keluar. Pun sudah diverifikasi dan pajak dibayarkan sesuai hasil pendataan itu. “Saya hitung pajak dari Rembang sudah terbayarkan lunas Rp16 miliar, tapi sejak awal 2017 SIPI tidak keluar,” katanya.

Wakil Ketua Paguyuban Nelayan Juwana, Pati, Heri Budiarto, mengatakan di Juwana sebanyak 250 kapal saat ini masih menunggu SIPI, meskipun sudah dilakukan verifikasi sejak beberapa bulan lalu. “Yang memverifikasi kan orang KKP sendiri, bagaimana kita bisa memalsukan data,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan 314 surat rekomendasi teknis penerbitan SIPI untuk kapal nelayan 10 GT, sedangkan penerbitan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) untuk kapal nelayan di bawah 10 GT sebanyak 125 kapal.

Kapal yang telah memiliki SIPI dan DPKP berasal dari lima kabupaten dan kota, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Flores Timur, Sikka, dan Lembata. Sementara itu, nelayan di 17 kabupaten lainnya belum mengirim permohonan pengurusan surat izin tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan, DKP NTT, Yusni Kalelado, memastikan jumlah nelayan yang mengurus dua surat itu akan bertambah dalam pekan ini karena DKP telah menerima surat permohonan pengurusan izin dari beberapa nalayan, seperti Sikka dan Flores Timur. (AS/PO/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya