Bagi-Bagi Baju saat Pilkada Dihukum 3 Tahun Penjara

(RK/N-1)
25/7/2018 02:30
Bagi-Bagi Baju saat Pilkada Dihukum 3 Tahun Penjara
(thinkstock)

PROSES hukum pelanggaran Pilkada 2018 terus dilakukan di Pekanbaru, Riau. Dimas Kasiono Warnorejo yang merupakan simpatisan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 pada pemilihan Gubernur Riau, yakni Firdaus (Wali Kota Pekanbaru)-Rusli Effendi, divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 36 bulan atau 3 tahun dengan denda Rp200 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Guntoro Eka Sakti, dengan hakim anggota Petra Jeanny Siahaan serta Omori Ritoma Sitorus, dalam persidangan politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kemarin. “Terdakwa Dimas terbukti melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada,” ujar Hakim Ketua Guntoro.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa Yoyok Satrio dan Yullif Suganitra terhadap terdakwa Dimas, yaitu selama 42 bulan penjara dengan denda Rp200 juta. Dalam putusan itu, hakim menilai tuntutan terhadap terdakwa yang diajukan dalam persidang­an sudah terpenuhi.

Di antaranya unsur perbuat­an sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, partai politik, dan orang lain terpenuhi sesuai dengan Pasal 187A. “Sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan paslon nomor 3,” kata majelis hakim.

Selain itu, terdakwa menga­kui sudah memberikan bahan pakaian masing-masing 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan Desi Arisanti. “Barang tersebut bukan alat peraga kampanye, melainkan materi lainnya sesuai dengan unsur pasal,” lanjut majelis hakim.

Untuk membuktikan dalil yang diajukan KPU, majelis hakim juga menilai keterangan saksi ahli, yaitu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana Erdiansyah. Saat menanggapi vonis itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengaku prihatin kepada Dimas yang merupakan warga biasa atas kasus politik uang di pilgub Riau yang terjadi di Desa Sibabat, Kabupaten Indragiri Hulu, itu. (RK/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya