Pengurus Parpol di DPD Sebaiknya Mundur

Akhmad Mustain
24/7/2018 08:30
Pengurus Parpol di DPD Sebaiknya Mundur
()

PARA anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat ini sekaligus menjadi pengurus partai politik dinilai sebaiknya mundur dari salah satu keanggotaan mereka tersebut demi menjaga ketegasan soal posisi DPD.

"Jika para anggota DPD yang sekaligus menjadi pengurus parpol saat ini mau berpikir bijak, sesungguhnya dengan argumentasi pendukung yang telah dibeberkan MK, mereka pun seharusnya bisa mengambil keputusan sendiri, melepaskan salah satu, entah keanggotaan di DPD entah kepengurusan di parpol," ujar peneliti senior Forum Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus di Jakarta, kemarin.

"Mereka tak seharusnya bertindak karena semata-mata dipe-rintahkan undang-undang. Begitu ada penjelasan soal makna keterwakilan mereka dan menyadari bahwa praktik yang dilakukan dengan sekaligus menjadi anggota DPD dan pengurus partai merupakan sesuatu yang inkonstitusional, sebagai wakil daerah yang berintegritas mereka harus memutuskan mundur dari salah satunya," tambahnya.

Ia menyatakan konstitusi memang mengamanatkan DPD harus bebas dari pengurus parpol karena bertentangan dengan undang-undang yang mengatur karakter representasi DPD yang terkait dengan wilayah, bukan perwakilan politik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut langkah Mahkamah Konstitusi (MK) membenahi DPD perlu disambut baik meski belum setegas yang diharapkan.

"Putusan ini luar biasa karena mengubah dominasi partai di tubuh DPD. Bahkan bisa berdampak kepada pengurus partai yang menjadi anggota DPD di masa depan untuk mundur dari partai politik," tegas Feri.

Pernyataan Lucius dan Feri terkait dengan munculnya putusan MK yang mengeksplisitkan la-rangan pengurus parpol menjadi anggota DPD.

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik ialah bertentangan dengan UUD 1945," ujar hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan MK atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara nomor 30/PUU-XVI/2018.

Muhammad Hafidz selaku pemohon menilai dengan dikabulkanya gugatan tersebut, muruah DPD sudah kembali sebagai lembaga utusan daerah.

KPU menambah klausul

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan pada prinsipnya KPU akan tunduk dengan putusan MK.

Ia menerangkan bahwa KPU harus mengubah prosedur dan aturan pendaftaran calon anggota DPD. Syarat calon harus ditambah satu klausul, yakni tidak boleh menjadi anggota parpol. KPU pun akan mengakomodasi putusan MK dengan mengatur bagaimana dan kapan batas waktu pengunduran diri bagi calon anggota DPD yang saat ini masih menjadi anggota parpol.

"Misalnya, kita samakan dengan pengunduran diri pejabat negara, yakni paling lambat satu hari menjelang penetapan daftar calon tetap," ujar Pramono. DCT akan ditetapkan pada 20 September 2018.

Pramono menyebut KPU akan segera membicarakan masalah putusan MK itu dan menuangkan ke regulasi sehingga bisa segera dijadikan pedoman oleh KPU provinsi yang melaksanakan pendaftaran calon anggota DPD di setiap provinsi. (*/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya