Pungli di Kemenag Surakarta Diusut

WJ/AU/N-1
24/7/2018 06:30
Pungli di Kemenag Surakarta Diusut
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Surakarta terus bergerak mengusut kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp450 juta yang dilakukan pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta terhadap 15 calon PNS yang mendaftar lewat program seleksi penerimaan tahun 2015.

“Kita sudah tingkatkan ke penyidikan. Kasus ini cukup mengejutkan sebab uang hasil pungli semua sudah dikembalikan ke para korban. Ini terjadi saat libur panjang Lebaran belum lama ini, yang menjadi jeda dari proses penyelidikan,” kata Kajari Surakarta Teguh Subroto seusai memperingati HUT ke-58 Bhakti Adhyaksa di kantornya, kemarin.

Kasus pungli bermula dari seleksi 15 pegawai honorer ketegori II (K2) di Kemenag untuk menjadi CPNS 2015. Kemenag pusat mengumumkan 15 orang tersebut lolos menjadi CPNS. Namun, surat keputusan yang bisa mengubah nasib honorer menjadi PNS tidak kunjung keluar setelah penantian setahun.

Karena butuh kejelasan, mereka mendatangi pejabat Kemenag Surakarta, yang kemudian menjanjikan meng­uruskan SK CPNS secepatnya dengan syarat setiap orang harus membayar uang sebesar Rp25 juta.

Total uang yang terkumpul dari 15 orang tersebut bernilai Rp375 juta. Begitu SK CPNS keluar, pelaku minta tambahan Rp 5 juta/orang. Seusai memperingati HUT ke-58 Bhakti Adhyaksa pula, Kajati DI Yogyakarta Erbagtyo Rohan mengungkapkan pihaknya tengah menangani dua kasus korupsi yang melibatkan dua bank BUMN. “Setelah kami punya bukti cukup, sekarang ada tersangkanya,” ujar Rohan di kantornya, kemarin.

Kasus korupsi di kedua bank itu berkaitan dengan kredit pengadaan ruko dan perumahan. Aspidsus Kejati DIY, Jefferdian, menambahkan tersangka ialah pejabat bank yang menangani kredit dan debitur yang menerima kredit Rp16 miliar.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya