Bacaleg Mantan Koruptor Gigit Jari

Solmi
24/7/2018 06:10
Bacaleg Mantan Koruptor Gigit Jari
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menolak belasan bakal calon anggota legsilatif (bacaleg) yang didaftarkan sejumlah partai politik (parpol) karena berstatus mantan napi kasus korupsi (koruptor).

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi membenarkan penolakan tersebut dan menjelaskan verifikasi yang dilakukan pihak KPU menemukan 11 nama bacaleg tercatat sebagai mantan napi kasus korupsi dan dua napi kasus lain. “Dari verifikasi yang dilakukan, KPU menemukan 11 mantan narapidana korupsi. Kami minta diganti,” sebut Sanusi tanpa merinci identitas caleg yang tersangkut.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, beberapa mantan koruptor ternama yang masuk daftar caleg ke KPU Jambi, di antaranya ada mantan pejabat tinggi. Ada nama Abdul Fattah, Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari. Mantan Bupati Kabupaten Batanghari itu didaftarkan PAN pada urutan nomor wahid untuk Dapil II Batanghari-Muarojambi. Fattah pada 2013 pernah dipenjara selama 14 bulan karena terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya ada nama Syarasaddin, mantan Sekda Provinsi Jambi. Syarasaddin yang pernah dipenjara karena mengorupsi dana rutin Kwarda Pramuka Provinsi Jambi 2015 itu didaftarkan Partai Golkar untuk Dapil I Kota Jambi.

Selain itu, dua bacaleg dari Partai Demokrat atas nama Irmanto dan Havis ditolak KPU. Satu dari mereka, Irmanto, mantan napi atas kejahatan korupsi dana bansos bernilai Rp2,5 miliar di Kabupaten Kerinci pada 2008. Selain menolak caleg terlibat korupsi, KPU Jambi mengembalikan ratusan berkas caleg dari sejumlah partai untuk dibenarkan karena saat diverifikasi persyaratannya belum lengkap, seperti legali­sasi ijazah dan laporan harta kekayaan.  


Bacaleg nonmuslim

Menyandang sebagai dae­rah istimewa bukan berarti Nanggroe Aceh Darussalam mengharuskan wakil rakyatnya muslim. Untuk itu, bakal calon anggota legislatif dari warga nonmuslim di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, tidak wajib mengikuti tes baca Alquran seperti disyaratkan kepada bacaleg beragama Islam.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perintahan Aceh (UUPA) yang tercantum dalam Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 dan keputusan Komisi Independen (KIP) Aceh. Pada Pileg 2019 ini ada 30 bacaleg nonmuslim untuk DPRK di Aceh Singkil. Mereka umumnya pemeluk Kristen yang sudah terun-temurun menjadi warga Aceh Singkil.

Bacaleg di Aceh Singkil dari berbagai parpol berjumlah 275 orang. Sebanyak 30 di antaranya nonmuslim. Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto mengatakan dari 275 bakal caleg yang akan bertarung di Kabupaten Aceh Singkil, hanya 245 yang wajib berkemampuan baca Alquran.

Hasil tes baca Alquran dinilai dewan hakim gabungan Majelis Permusyawaratan Ulama, pihak Kantor Kementerian Agama, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Aceh Singkil.

Unsur yang dinilai ialah makrajal huruf, tajwid, dan adab membaca Alquran. Setiap unsur itu akan dinilai dan mereka harus memperoleh nilai maksimal di setiap unsur yang diujikan. (MR/PO/YK/AU/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya