KPU Jambi Tolak Bacaleg Mantan Koruptor

Solmi
23/7/2018 19:15
KPU Jambi Tolak Bacaleg Mantan Koruptor
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum Provinsi Jambi akhirnya menolak belasan bakal calon anggota legsilatif (bacaleg) yang didaftarkan sejumlah partai politik (parpol) karena bersatatus mantan narapidana kasus korupsi (koruptor).

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi menjelaskan, dari verifikasi yang dilakukan pihak KPU menemukan sebanyak 11 nama bacaleg tercatat sebagai mantan napi kasus korupsi dan dua napi kasus lain.

"Kami minta agar diganti," sebut Sanusi tanpa merinci identitas caleg yang tersangkut.

Dari penelusuran Media Indonesia, Senin (23/7), beberapa mantan koruptor ternama yang masuk daftar caleg ke KPU Jambi, di antaranya ada beberapa mantan pejabat tinggi. Antara lain ada nama Abdul Fattah, Ketua DPD PAN Kabupaten Batanghari. Mantan Bupati Kabupaten Batanghati tersebut didaftarkan PAN pada urut nomor wahid untuk Dapil II Batanghari-Muarojambi, Fattah 2013 lalu pernah dipenjara selama 14 bulan karena terlibat kasus korupsi pengadaan bombil pemadam kebakaran.

Selanjutnya ada nama Syarasaddin, mantan Sekda Provinsi Jambi. Syarasaddin yang pernah dipenjara karena mengutip dana rutin Kwarda Pramuka Provinsi Jambi 2015 lalu itu, didaftarkan Partai Golkar untuk Dapil I Kota Jambi.

Selain itu, dua bacaleg dari Partai Demokrat atas nama Irmanto dan Havis, ditolak KPU. Satu dari mereka, Irmanto, mantan napi atas kejahatan korupsi dana bansos bernilai Rp2,5 miliar di Kabupaten Kerinci tahun 2008.

Selain menolak caleg terlibat korupsi, KPU Jambi juga mengembalikan ratusan berkas caleg dari sejumlah partai untuk dibenari karena diverifikasi belum lengkap persyaratan, seperti menyangkut legalisasi ijazah, laporan harta kekayaan. (Medcom/OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya