Masyarakat Nias Menanti PP Jadi Provinsi Sendiri

Micom
21/7/2018 21:10
Masyarakat Nias Menanti PP Jadi Provinsi Sendiri
(Ist)

KETUA Umum DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) Marinus Gea meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri untuk segera membentuk Provinsi Kepulauan Nias. Hal ini penting mengingat banyak persoalan di Kepulauan Nias yang mesti diselesaikan terutama daerahnya yang sudah tertinggal.

"Kami minta dukungan dari Kemendagri untuk memberi arahan, informasi, bagaimana supaya tidak ada hambatan yang sulit sehingga bisa terbentuk Provinsi Kepulauan Nias," ujar Marinus di sela diskusi bertemakan Langkah Strategis menuju Provinsi Kepulauan Nias berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang digelar oleh DPP Himni, di Jakarta, Sabtu (21/7).

Hadir pula pada diskusi tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Anggota Komisi II DPR RI Dadang Mochtar dari Fraksi Golkar, serta Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Restuardy Davo.

Marinus menerangkan, sejumlah persoalan tersebut antara lain menyangkut pembangunan di Nias yang sudah tertinggal, dan masyarakat yang kurang sejahtera.

"Harapan kami dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias bisa terjadi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Nias," tuturnya.

Dia mengaku wacana terbentuknya provinsi Kepulauan Nias sudah didukung Komisi II DPR dan Kemendagri asalkan sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang ada.

"Saat ini, tahapan yang masih bergulir yakni, bagaimana PP (Peraturan Pemerintah) terhadap UU No 23/2014 ini keluar. Kami berharap pemerintah agar PP ini bisa jadi lebih dulu," pungkas Marinus.

 Dadang Mochtar menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Kemendagri menyusun PP sebagai turunan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saat ini kami menunggu PP ini keluar sebagai payung hukum bagaimana Nias bisa menjadi provinsi. Secara politis, kami Komisi II mendukung penuh, termasuk kementerian sebagai pelayanannya," tutur Dadang

Ia melanjutkan saat ini kendalanya yakni PP itu belum ditandatangani oleh Presiden. "Kalau Presiden sudah tandatangan PP itu, clear payung hukum. Kuncinya ada pada Bapak Presiden lantaran konsep naskah itu sudah ada di Setneg (Sekretariat Negara)," tutupnya. (RO)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya