Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

23 Bacaleg Lhokseumawe Gagal Baca Al Quran

Antara
21/7/2018 16:00
23 Bacaleg Lhokseumawe Gagal Baca Al Quran
.(ANTARA/Rahmad)

SEBANYAK 23 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Lhokseumawe, Provinsi Aceh, gagal pada uji baca Al Quran sehingga dinyatakan tidak lulus.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mohd Tassar, Sabtu (21/7), mengatakan sebanyak 23 bacaleg tersebut dinyatakan tidak lulus oleh tim penilai dari Lembaga Pendidikan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU), dan Kankemenag.

"Setelah mengikuti uji baca Al Quran di Islamic Centre Lhokseumawe, pada 16-18 Juli lalu, sebanyak 23 bacaleg dinyatakan tidak lulus," tutur Tassar.

Menurutnya, jumlah bacaleg yang mengikuti tes uji baca Al Quran pada saat waktu pengujian sebanyak 344 orang, sedangkan jumlah keseluruhan 384 orang.

"Sisanya 40 orang lagi, belum mengikutinya karena berhalangan dan juga ada keperluan lain. Akan tetapi, bagi yang belum mengikuti uji baca Al Quran dapat mengikuti susulan pada waktu yang ditentukan nanti," jelasnya.

Tassar mengatakan, bagi Bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran dianggap gugur dan tidak bisa mengikuti tes uji baca Al Quran lagi.

Hal tersebut, diatur dalam Kep.KPU RI Nomor: 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al Quran Bacaleg DPRA dan DPRK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya