Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur diduga disusupi partai politik. Seorang komisioner di lembaga itu tercatat sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).
Anggota DPRD NTT, Hans Rumat, menunjukkan sebuah dokumen berupa Surat Keputusan (SK) nomor PAN/A/Kpts/K-S/016/VIII/2016 tentang pengesahan pengurus DPD PAN Manggarai Timur periode 2015-2020. Dalam SK ditandatangani oleh Ketua DPW PAN NTT Awang Notoprawiro dan Sekretaris DPW PAN NTT Marthen A Lenggu pada tanggal 2 Agustus 2016 itu tertulis jelas nama Mohamad Ardian, S.IP.
Nama serupa salah seorang komisioner Panwaslu Kabupaten Manggarai Timur itu menduduki jabatan salah satu Wakil Ketua DPD PAN daerah itu. Ardian menempati posisi kedua dari 29 Wakil Ketua.
Selain salah seorang dari 29 Wakil Ketua, Ardian juga menempati jabatan pada posisi pusat-pusat dan biro-biro. Ia menjabat Ketua Perkaderan dengan Paskalis Kristo sebagai Wakil Ketua.
Hans Rumat menyayangkan adanya kader partai politik di dalam lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen itu. Ia mendesak pihak berwajib untuk memproses sesuai aturan yang berlaku karena telah merugikan pihak lain.
"Oknum ini patut dicurigai. Jangan-jangan dia menjalankan misi partai ketimbang independensinya," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kecurigaan Hans menguat lantaran sikap Panwaslu yang tidak menanggapi dugaan kecurangan Pilkada yang berlangsung 27 Juni 2018 lalu.
Saat itu pasangan Tarsisius Sjukur - Yoseph Byron Aur (Tabir) yang diusung PKB, Hanura, dan PKP Indonesia mengajukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada 253 TPS.
Namun Panwaslu tak menanggapinya sehingga pleno tingkat KPU Manggarai Timur pun berjalan mulus. Ketua DPD PAN Manggarai Timur, Agas Andreas yang berpasangan dengan birokrat, Jaghur Stefanus pun ditetapkan sebagai pemenang.
"Mengapa kecurangan yang disampaikan oleh paket Tabir kemarin tidak diselesaikan secara baik di lokasi Pilkada. Tabir hanya ingin mengetahui benar salah dari data 253 TPS. Tapi yang terjadi lempar ke KPUD, lalu KPUD suruh perkara ke MK. Ada apa ini sebenarnya?" kata Hans Rumat.
Komisioner Panwaslu Manggarai Timur, Mohamad Ardian, membantah jika dirinya disebut sebagai pengurus partai politik. "Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun," katanya.
Ia pun meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPD PAN Manggarai Timur. "Silahkan langsung konfirmasi Ketua PAN Manggarai Timur," katanya.
Sementara itu Ketua DPD PAN Manggarai Timur, Agas Andreas, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan jawaban. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved