Berkas Kasus Abu Tours Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Lina Herlina
19/7/2018 19:14
Berkas Kasus Abu Tours Segera Diserahkan ke Kejaksaan
(Dok. MI)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan, sejak pekan lalu, sudah menyerhakan berkas perkara empat orang tersanga dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Empat orang tersangka itu adalah CEO Abu Tours Hamzah Mamba, istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur, Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin alias Heru, dan Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M Kasim.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (19/7) membenatkan, jika pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka itu.

"Polda menyerahkan berkas perkara untuk diteliti dan ini tahap I. Jaksa akan meneliti apakah syarat materil dan formil telah terpenuhi. Jika terpenuhi, maka berkas dinyatakan lengkap," seruh Salahuddin.

Jika lengkap, selanjutnya masuk pada tahap dua yaitu polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Pelimpahan penuntutan baru akan dilakukan jika polisi telah melakukan hal itu.

"Jika hal penyerahan tanggung jawab tersangka dan bukti belum diserahkan oleh polisi, maka berkas akan dikembalikan. Untuk kasus ini, ada lima berkas yang diserahkan polisi ke kejaksaan," lanjut Salahuddin.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menjelaskan, Penyidik Polda Sulsel segera menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi, setelah berkas penyidikan tersangka dinyatakan lengkap.

"Perkara atas nama Hamzah Mamba dinyatakan lengkap atau P-21. Dan akan dilakukan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (20/7)," kata jelas Dicky.

Untuk tiga tersangka lain, Dicky mengatakan, penyidik masih menunggu petunjuk dari Kejati. Jika dianggap lengkap, mereka akan diserahkan menyusul beserta barang bukti pendukung. "Kita masih tunggu petunjuk, karena ketiganya belum lengkap," katanya.

Empat tersangka Abu Tours dijerat pasal 732 dan 55 KUHP tentang penggelapan serta penipuan terkait dana setoran dari puluhan ribu jemaah umrah yang gagal berangkat. Mereka juga disangkakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, dengan hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya