Perpres Jadi Panduan Pemda

(BY/N-3)
18/7/2018 02:30
Perpres Jadi Panduan Pemda
(Ist)

PEMERINTAH daerah di kawasan cekungan Ban­dung, harus segera mengkaji peraturan daerah tata ruang dan wilayah, seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Kawasan­ Perkotaan Cekungan Bandung.

Lahirnya perpres ini sangat penting agar tidak ada perda yang bertentangan dengan perpres tersebut. “Sehingga penataan kawasan Bandung Raya bisa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,” kata Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki saat menyosialisasikan Perpres Nomor 45/2018, di Bandung, Selasa (17/7).

Dia menjelaskan kawasan cekungan Bandung memiliki berbagai keterbatasan terutama menyangkut lingkungan. Selain memiliki potensi bencana yang cukup banyak karena dikelilingi pegunungan, daya dukung sumber daya alam pun terbatas seperti air tanah.   

Oleh sebab itu, pengembangan cekungan Bandung ini memerlukan pengaturan tata ruang agar memiliki daya saing dan ramah lingkungan. “Perpres ini sifatnya komplementer.

Untuk perda-perda yang tidak sesuai dengan perpres harus menyesuaikan,” tambah Abdul Kadir.

Sosialisasi peraturan ini dihadiri perwakilan dari seluruh pihak terkait terutama pemerintah daerah. Abdul mengatakan, perda terkait dengan tata ruang yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang harus dikaji ulang untuk selanjutnya direvisi jika terdapat ketidaksesuaian dengan perpres tersebut.

Penyesuaian ini tentu berdampak terhadap izin-izin pembangunan baik yang sudah maupun belum dikeluarkan.

Untuk izin sudah dikeluarkan dan dibangun, perlu rekayasa teknis jika tidak sesuai dengan peraturan presiden. “Ini harus dipatuhi agar pembangunan tidak berdampak apa pun terhadap keselamatan dan lingkungan,” ujarnya.
Jika tidak bisa disiasati dengan rekayasa teknis, pembangunan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan perpres. (BY/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya