Tersangka Suap DPRD Sumut Melawan

.(Ant/N-1)
17/7/2018 02:30
Tersangka Suap DPRD Sumut Melawan
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

EMPAT tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meng­akui telah menerima surat dari PN terkait upaya hukum yang diajukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo pada sejumlah anggota DPRD Sumut itu.

“Jadwal sidangnya pada 26 Juli 2018 di PN Medan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (16/7). Empat tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan itu, yakni Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).
Febri mengungkapkan, alasan pra­peradilan yang diajukan Washington Pane bahwa yang bersangkutan tidak menerima uang dari mantan gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. Alasan yang sama juga disampaikan tersangka ANN dan MFL.

Sementara itu, tersangka SFE beralas­an tidak mengetahui tentang ‘dana ketok palu’. Terkait dengan alasan yuridis, penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyi­dikan dilakukan terlebih dahulu.

Terkait dengan hal itu, KPK menilai bahwa sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. “Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan memengaruhi penanganan perkara ini karena KPK memiliki bukti kuat sejak awal,” tutur Febri. Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian pada proses pengadilan.

“Terkait alasan penetapan tersangka, harusnya dilakukan sejak penyidik­an, hal ini pun bukan merupakan hal baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenang­an anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.(Ant/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya