Polisi Tangkap Penganiaya Perempuan di Cimahi

Depi Gunawan
16/7/2018 18:36
Polisi Tangkap Penganiaya Perempuan di Cimahi
(MI/Depi Gunawan)

POLRES Cimahi, Jawa Barat, menangkap Sidiq yang diduga sebagai pelaku pemukulan dan penendangan terhadap seorang perempuan.

Penangkapan Sidiq pada Minggu (15/7) terkait dari tayangan video aksi penganiayaan oleh pelaku yang viral.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, Sidiq sedang berada di depan indekos temannya di Jalan Pesantren Kota Cimahi. Setelah itu, korban menghampiri Sidiq,

Setelah terjadi perbincangan, Sidiq menghujani korban dengan pukulan dan tendangan hingga korban tersungkur. Aksi itu terhenti setelah dilerai oleh seorang laki-laki yang datang dari arah indekos.

"Setelah video itu viral, polisi langsung menyelidiki untuk mengetahui posisi pelaku yang melarikan diri. Korban sudah melapor ke kepolisian," kata Kapolres Cimahi AKB Rusdy Pramana Suryanagara, Senin (16/7).

Hasil pemeriksaan sementara, terang Rusdy, terungkap keduanya memiliki permasalahan  percintaan. Untuk mendalami motifnya, korban sudah divisum sebagai pelengkap berita acara penyidikan.

"Motif sementara penganiayaan itu karena pelaku tak terima atas tindakan korban yang memukul bagian bahunya sambil berbicara kasar," ungkapnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian punggung dan pipi, sedangkan pelaku tak mengalami luka sedikitpun.

Rusdy menyatakan, polisi terbantu dengan CCTV yang terpasang di rumah indekos tersebut. "Pada saat penganiayaan, mungkin pelaku tidak sadar terekam kamera CCTV. Dan kebetulan ada seorang warga yang merekam aksi penganiayaan itu," tuturnya.

Oleh karena itu, Rusdy meminta warga memasang CCTV sebagai alat pelengkap pengamanan. Dia pun menambahkan, bagi setiap tamu indekos sebaiknya melapor kepada keamanan setempat maupun pemilik lokasi.

"Pengungkapan kasusnya cukup terbantu oleh CCTV, apalagi videonya sampai viral. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, jelasnya. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya