KPK Kembali Sita Dokumen Kasus Suap Dana Otonomi Khusus Aceh

Antara
11/7/2018 12:25
KPK Kembali Sita Dokumen Kasus Suap Dana Otonomi Khusus Aceh
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah empat lokasi terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

KPK, Selasa (10/7), total menggeledah empat lokasi antara lain kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh serta kantor Bupati Bener Meriah dan Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.

"KPK kembali mengamankan(menyita) sejumlah dokumen proyek dan dana otonomi khusus dari lokasi penggeledahan di kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati, dan Dinas PUPR di Bener Meriah, kemarin, Selasa (10/7)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/7).

Sedangkan dari penggeledahan di kantor Dispora Aceh, disita barang bukti elektronik.

"Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah lokasi lainnya dalam penyidikan kasus itu antara lain rumah tiga tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri serta pendopo rumah dinas Gubernur dan kantor Gubernur Aceh.

KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018 dalam penggeledahan itu.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya