Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap tersangka I Kadek Wariana, 29, karena melakukan lima kali perampokan menggunakan senjata api mainan di sejumlah toko swalayan yang ada di Kuta dan Denpasar.
"Tersangka berhasil kami tangkap berkat laporan dari penjaga supermarket bernama Zainul Ehsan dan rekaman kamera pengintai (CCTV) di salah satu supermarket Circle K, Jalan Sunset Road Seminyak, Kuta, Badung," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Denpasar, Selasa (10/7).
Penangkapan tersangka dilakukan tim Opsnal Polsek Kuta pada 4 Juli 2018, pukul 05.00 Wita di Kecamatan Abiansemal, Mengwi, Badung. Saat itu, tersangka sedang bekerja sebagai tukang potong paras dan sedang mengirim barang di tempatnya bekerja.
Penangkapan tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra atas perintah Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fandlianshah, itu berhasil dilakukan saat tersangka berada di Jalan Raya Lato Abiansemal Pukul 14.30 Wita tanpa perlawanan.
"Petugas kemudian membawa tersangka ke kantor polisi dan tersangka mengakui melakukan aksi perampokan di lima TKP dengan menggunakan pistol mainan untuk menakuti korbannya dan setelah beraksi senjata api dibuang tersangka ke sungai di Kawasan Pantai Padang Galak," ujarnya.
Kepada petugas tersangka mengaku melakukan perampokan pada 27 Juni 2018, di lima TKP berbeda yakni Alfamidi Jalan Hayam Wuruk Denpasar Timur dengan mengambil uang di brankas toko swalayan itu sebesar Rp50 juta.
Perampokan dilanjutkan di toko Tip and Top di Jalan Gunung Atena Padangsumbu bersama rekannya Gede Kartika yang bertugas menunggu di luar dan berhasil menggasak uang sebesar Rp4 juta. Perampokan dilakukan tersangka berlanjut di Cirkle K Jalan By Pass Ngurah Rai Kedonganan dengan mengambil uang Rp3 juta.
Selanjutnya, tersangka merampok di Minimart Jalan Raya Kuta Badung dengan menggasak uang Rp4 juta dan melakukan perampokan di Cirkle K Jalan Raya Sesetan Denpasar, tetapi di lokasi terakhir itu tersangka tidak mendapat uang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun.
"Uang hasil perampokan itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya, membeli minuman keras, judi sabung ayam," ujarnya. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved