Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NARAPIDANA korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif Dinas Prasjaltarkim Sumbar, Yusafni, yang harusnya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Kota Padang, Sumatra Barat, tepergok berada di jalanan Kota Bukittinggi. Warganet pun mengabadikannya lewat kamera dan langsung viral di lini massa.
Yusafni Ajo, demikian panggilannya, merupakan terpidana korupsi Rp62,5 miliar yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang.
Dalam foto yang beredar, orang yang diduga Yusafni tersebut memakai baju merah, dengan topi hitam. Dia seperti hendak berjalan dari areal parkir dengan terlihat mobil SUV, lalu menuju sebuah bangunan.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar, Dwi Prasetyo, setelah mengonfirmasi dan melakukan kroscek, membenarkan yang berada di foto viral tersebut ialah terpidana Yusafni. Setelah ditanyakan, katanya, Yusafni mengaku berada di Bukittinggi untuk pergi berobat.
"Yusafni pergi berobat ke Bukittinggi, terapi jarum," ujarnya, Selasa (10/7).
Bukittinggi berjarak 91 kilometer dari Kota Padang. Tentunya kepergian Yusafni menimbulkan tanda tanya, apakah selama ini dia melenggang bebas di luar bui.
Menurut Dwi, dirinya dan Rutan Anak Aia, tidak pernah tahu kepergian Yusafni ke Bukittinggi.
"Awalnya dia tidak mengaku tapi setelah saya perlihatkan foto dia di Bukittinggi, baru dia mengakui hal tersebut," imbuh Dwi.
Artinya, beber Dwi, petugas sipir yang membawanya ke Bukittinggi tidak mengantongi izin dari Kepala Rutan maupun Kakanwil Kemenkumham Sumbar.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan investigasi atas kepergian narapidana kasus SPj Fiktif senilai Rp62,5 miliar tersebut.
"Katanya, dia berangkat ke Bukittinggi pada Jumat (6/7) untuk menjalani terapi jarum yang dilakukannya sekali dalam tiga bulan. Boleh saja pergi berobat keluar tapi harus mengantongi izin kalau tanpa izin berarti ada yang menyalahgunakan wewenang," terang Dwi.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar menyayangkan adanya dugaan Yusafni, terpidana kasus korupsi SPJ fiktif, bebas keluar masuk Rutan Anak Air Padang.
"Kejadian ini semakin mencederai rasa keadilan publik Sumatra Barat apalagi Mabes Polri beberapa waktu lalu menyatakan tidak memprioritaskan penuntasan keterlibatan pihak lain kasus SPj fiktif," kata Arief Paderi, Koordinator Perkumpulan Integritas.
Jika foto yang beredar luas itu adalah Yusafni, menurut Arief, harusnya Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi terhadap pengelolaan warga binaan terutama para napi kasus korupsi di Lapas Anak Air Padang.
"Jangan sampai hal ini menjadi cerminan pengelolaan lapas terutama terhadap napi kasus korupsi di Sumatra Barat. Kementerian Hukum dan HAM harus memberi sanksi tegas orang-orang yang terlibat, bila perlu pecat," tandasnya.
Dengan kejadian ini, dikatakan Arief, publik semakin yakin bahwa Yusafni tidak sekadar 'orang biasa' yang melakukan korupsi hingga merugikan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
"Apa yang terjadi, membuktikan ia punya pengaruh, hingga bisa 'mengatur' pihak Lapas dan bebas keluar masuk di Lapas," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved