Aturan di Laut Termasuk Rumit

Nurul Hidayah
09/7/2018 02:00
Aturan di Laut Termasuk Rumit
()

JUMLAH kecelakaan pelayaran sungai dan laut di Indonesia sudah tidak terhitung. Selain kapal tidak layak dipakai, jumlah penumpang melebihi kapasitas sangat umum ditemukan. Keselamatan dan keamanan penumpang diabaikan demi mengejar keuntungan.

PERATURAN baru menyebabkan dinas perhubungan di daerah kesulitan membina maupun melakukan sosialisasi keselamatan untuk nelayan yang ada di daerah. Seperti apa yang dimaksud? Berikut wawancara wartawan Media Indonesia, Nurul Hidayah, dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad.

Seperti apa pembinaan terhadap angkutan laut nelayan di Kabupaten Cirebon?

Sejak adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penerbitan Pas (surat tanda kapal) kecil. Pas sungai dan Pas danau menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon telah menyerahkan pengelolaan penerbitannya kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Cirebon mulai 1 Januari 2018. Dengan adanya aturan tersebut, praktis daerah tidak bisa lagi melakukan pembinaan maupun sosialisasi kepada sekitar 5.000 nelayan kecil di Kabupaten Cirebon. Padahal, sebelumnya selain mengeluarkan Pas tersebut, kami berkewajiban membina dan melakukan sosialisasi keselamatan berlayar kepada nelayan. Bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait lainnya.

Alasan di balik aturan itu? Apa ada kendala dalam membina nelayan?

Aturan di laut itu termasuk rumit, berpindah tempat beberapa meter saja harus ada izinnya. Nah sumber daya manusia, sarana, dan prasarana ini yang belum kita miliki. Pemerintah pusat memang memiliki sumber daya manusia andal dan berkualitas. Namun, jumlahnya personelnya terbatas. Idealnya memang, ada transfer ilmu kepada kami di daerah sehingga kami di daerah juga bisa menanganinya.

Atau kalau tidak, kita melakukan sharing. Misalnya kami menyiapkan personel, mereka membekali kami. Termasuk kelengkapan sarana dan prasarana juga bisa dilakukan dengan sharing. Banyaknya kewenangan yang diambil alih akan berdampak pada pelayanan yang semakin rendah.

Jadi sekarang ini wewenang untuk angkutan laut seperti apa?

Kami masih melakukan pembinaan terhadap nelayan, tapi tidak seluas dulu. Hanya di daratan. Atas masukan dari nelayan pula, kami pun mengusulkan pembangunan dermaga sandar. Di antaranya di Pengarengan, Ambulu, dan Silopenganten di Mundu. Pembangunan dermaga sandar ini tujuannya selain sebagai tempat berlabuh, juga meningkatkan mobilitas dan keselamatan pelayaran kapal-kapal nelayan kita yang masih di bawah 7 gross tonnage (GT). Namun, ternyata usulan kami ini diasistensi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jabar. Kami sendiri tidak mempermasalahkan siapa nanti yang akan membangun, tapi kami minta tetap dibangun karena kita tahu sendiri bagaimana dermaga tambat nelayan di Kabupaten Cirebon, tingkat sedimentasinya tinggi sehingga menyulitkan kapal yang akan melaut dan harus menunggu gelombang pasang dulu. (N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya