Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Aceh Irwandi Yusuf mengatakan tidak ada hukum cambuk untuk korupsi di Negeri Serambi Makkah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (5/7) dini hari.
Irwandi ditangkap KPK di Aceh, Selasa (3/7) malam. Bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi, Irwandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Mantan pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu seakan hendak memaklumatkan kepada publik bahwa bukan hanya 'pedang yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas', melainkan juga 'cambuk keadilan yang keras ke bawah tapi lunglai ke atas'.
"Hukum cambuk di Aceh ternyata tak mampu menjangkau pelaku white collar crime (kejahatan kerah putih).
Mengapa para penjahat kerah putih tak terjangkau hukum cambuk? Karena penjahat yang semula pejabat itu lah yang membuat 'qanun' alias peraturan daerah. Hukum cambuk untuk para pelanggar hukum Jinayat atau hukum pidana Islam seperti penjudi, pemabuk, pencuri dan pelaku zina dibuat, tapi hukum cambuk untuk koruptor tak pernah dibuat," kata pegiat media, Karyudi Sutajah Putra, melalui keterangannya, Kamis (5/7).
Karena itu, lanjut Karyudi, dengan senyum tersungging Irwandi menyatakan tidak ada hukum cambuk bagi kasus korupsi.
Pemerintah Aceh telah menyusun sejumlah qanun yang mengatur pelaksanaan syariat Islam, antara lain Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; Qanun No 12/2003 tentang Khamar (alkohol), Qanun No 13/2003 tentang Maisir (judi), dan Qanun No 14/2003 tentang Khalwat (mesum). Salah satu bentuk hukuman yang disebutkan di dalam setiap qanun tersebut ialah hukuman cambuk.
Dasar hukum untuk hukuman cambuk diambil dari sejumlah undang-undang seperti UU No 4/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi NAD, dan Qanun No 13/2003 tentang Maisir.
"Teknisnya diatur dalam Peraturan Gubernur NAD No 10/2005.
Kini, cambuk keadilan itu lunglai ke atas, ketika sejumlah pejabat di Aceh disangka korupsi, karena memang aturannya belum atau sengaja tidak dibuat.
Padahal, sepanjang 2017 sebanyak 274 orang telah dikenakan Qanun Jinayat di Aceh. Putusan itu dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah dengan jenis hukuman cambuk, penjara, dan denda. Payung hukum Islam tersebut ialah Qanun Jinayat No 7/2013," imbuhnya.
Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung yang dilansir sebuah media, Senin (5/3), sebanyak 274 putusan tersebut dijatuhkan untuk berbagai kategori, yakni maisir (judi) 113 perkara, ikhtilath (maksiat) 64 perkara, zina 24 perkara, pelecehan seksual 24 perkara, khamar (minuman keras) 19 perkara, khalwat (mesum) 21 perkara, pemerkosaan 7 perkara, dan liwath (homoseksual) 2 perkara.
Tak ada putusan jinayat yang diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Sementara itu, jumlah kasus tindak pidana korupsi di Aceh selama 2017 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2016. Tahun 2017 perkara tipikor sebanyak 65 berkas, sedangkan 2016 sebanyak 51 berkas. Angka tersebut diketahui dari jumlah perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk disidangkan. Demikian data Pengadilan Tipikor Banda Aceh awal Januari 2018 lalu.
"Tahun ini, DOKA sebesar Rp8 triliun yang dikelola untuk kabupaten/kota di Aceh disinyalir KPK untuk 'bancakan' sejumlah oknum.
Kapan hukum cambuk di Aceh bisa diterapkan kepada para oknum pejabat? Tentunya setelah qanun tentang pemberantasan tipikor dibuat. Kapan? Mungkin tidak akan pernah dibuat, karena yang akan menjadi sasaran adalah para pejabat yang punya kuasa mengelola dan menggunakan anggaran itu," ujar Karyudi.
Padahal, kata dia, korupsi sebenarnya bisa dianalogikan dengan mencuri, dan dalam syariat Islam, mencuri hukumannya ialah potong tangan.
Korupsi juga merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang derajatnya lebih tinggi daripada mencuri atau mabuk yang merupakan kejahatan biasa.
"Mengapa tak ada hukuman cambuk untuk kasus korupsi? Inilah yang mestinya mengusik rasa keadilan masyarakat, terutama masyarakat Aceh. Jangan sampai setelah sekian lama merasa 'dijajah' oleh rezim Orde Baru karena dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM) dan kemudian melawan dengan gerilya sehingga membuahkan hasil berupa Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005, kini rakyat Aceh kembali 'dijajah' justru oleh oknum-oknum pejabatnya sendiri melalui korupsi DOKA yang seharusnya dinikmati rakyat," tandasnya.
Oleh sebab itu, ia pun mengkritisi jika memang tak bisa memenuhi rasa keadilan publik dan mengingkari prinsip kesetaraan, pemberlakuan qanun Jinayat di Aceh, yang banyak dikiritik pegiat HAM diakhiri saja, untuk kemudian yang berlaku hanya UU No 1/1946 juncto UU No 73/1958 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pidana umum, dan UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor untuk tindak pidana khusus seperti korupsi.
Bila di Aceh hukum cambuk berlaku di samping UU Pemberantasan Tipikor, saya yakin Irwandi Yusuf tidak akan bisa tersenyum semringah usai diperiksa KPK, karena sudah terbayang akan dicambuki punggungnya di depan khalayak ramai oleh algojo," pungkasnya. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved