Penerobos Kantor Polda DIY Diproses Hukum

(AU/N-2)
04/7/2018 23:30
Penerobos Kantor Polda DIY Diproses Hukum
(Ilustrasi--thinkstock)

AS, 41, perempuan pelaku penerobosan ke kantor Polda DI Yogyakarta merupakan pegawai Ditjen Pajak yang mengalami masalah kejiwaan. ASN yang bekerja di Kanwil Ditjen Pajak DI Yogyakarta itu dalam proses pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia.

"Dia dalam waktu sepekan ini tidak masuk kerja karena dalam proses pengobatan. Ditjen Pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat aksi itu," ungkap Humas Ditjen Pajak Hestu Yogya Saksama.

Namun, Kapolres Sleman, AKB Firman Lukmanul Hakim memastikan pihaknya tetap memproses hukum AS. "Biar hakim yang memutuskan, apakah dia dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atau tidak."

AS sempat dicurigai sebagai teroris, karena berusaha menerobos masuk ke kantor Polda DI Yogyakarta dengan mengendarai mobil Honda Jazz, Selasa (3/7). Sejumlah polisi harus mengejar dan menembaki kendaraannya di jalan raya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya