Kemensos akan Ubah Aturan PKH

Agus Utantoro
04/7/2018 19:55
Kemensos akan Ubah Aturan PKH
(MI/Agus Utantoro)

MENTERI Sosial Idrus Marham memastikan aturan mengenai penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) akan berubah. Menurut dia, jumlah penerima tidak berubah tetapi besaran yang diterimakan akan mengalami perubahan.

Mensos mengungkapkan hal itu di sela-sela rencana penyelenggaraan puncak Hari Lansia (Orang Lanjut Usia) di Yogyakarta, Rabu (4/7). Puncak Hari Lansia akan diselenggarakan di Adisutjipto Yogyakarta, Kamis (5/7) besok.

"Tahun depan jumlah anggaran yang kita siapkan untuk program PKH meningkat hampir dua kali lipat. Jika tahun ini anggaran yang disediakan sebesar Rp17 triliun, maka tahun depan menjadi Rp32 triliun," jelas Idrus.

Ia mengatakan, kenaikan anggaran ini didasarkan pada perubahan parameter kemiskinan yang diterapkan dan sebagai upaya memotivasi keluarga penerima PKH untuk terus berusaha mandiri.

Terkait dengan perubahaan parameter kemiskinan, Kemensos akan menambah faktor keberadaan lansia yang sudah tidak lagi produktif.

Sebelumnya, kriteria bagi penerima PKH ialah keluarga miskin yang memiliki wanita hamil, ada balita, anak usia sekolah, dan penyandang disabilitas.

Idrus menambahkan, jika sebelumnya penerima PKH sebanyak 10 juta jiwa menerima bantuan PKH flat atau sama dan merata yaitu di kisaran angka Rp1,89 juta per tahun. Maka mulai tahun depan jumlah yang terima akan bervariasi.

"Kami telah merumuskan pemberian bantuan terendah pada angka Rp2 juta dan maksimal Rp3,5 juta setahun. Besaran ini tergantung dari kriteria beban yang ditanggug oleh keluarga miskin," ujarnya.

Idrus menambahkan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bantuan PKH yang diberikan mulai tahun depan akan diprioritaskan kepada keluarga yang memiliki semangat kewirausahaan di daerahnya. Ini bertujuan agar bantuan bisa dikembangkan dalam bentuk usaha untuk bisa menjadi mandiri serta tidak tergantung sepenuhnya pada negara.

Kemensos kehadiran sebanyak 45.000 pendamping PKH di tingkat nasional akan memastikan bahwa pengunaan bantuan sesuai dengan peruntukkan dan bisa mengangkat derajat perekonomian keluarga.

Disinggung mengenai tidak berubahnya jumlah keluarga penerima PKH, Idrus menyatakan hal ini berkaitan dengan besaran angka kemiskinan yang sudah dipatok pemerintah.

Idrus mengatakan jika dalam satu keluarga yang terdiri atas ayah-ibu-dua anak dan ditambah lansia maka jumlah yang akan dibantu mencapai kisaran 40-50 juta jiwa.

"Angka itu melebihi angka kemiskinan berdasarkan sensus pendudukan nasional tahun lalu yang berjumlah 26,58 juta jiwa atau sekitar 10,12% dari total penduduk," lanjutnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya