Kecelakaan Kapal di Selayar, Kemenhub Tunggu Hasil Verifikasi KNKT

Lina Herlina
04/7/2018 18:15
Kecelakaan Kapal di Selayar, Kemenhub Tunggu Hasil Verifikasi KNKT
(ANTARA)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah memerintahkan pihak Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebesar Rp50 juta, kepada pada para korban jiwa kecelakaan kapal feri KMP Lestari Maju di Perairan Selayar.

"Saya sudah perintahkan Jasa Raharja untuk secepatnya melakukan klarifikasi atau melakukan pendataan terhadap para korban," kata Budi Karta saat memberi keterangan kepada awak media di Ruang VIP Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/7).

Menurut Menhub, para korban yang meninggal dunia ini nantinya akan diberikan santunan berupa uang sebesar Rp50 juta per orang.

Hingga saat ini, kata dia, Jasa Raharja telah melakukan pendataan korban meninggal. Dari data terakhir, setidaknya 34 penumpang yang meninggal dunia. Dan para korban tersebut secepatnya akan diberikan santunan.

Dengan adanya insiden maut ini, Budi Karya menyampaikan turut berduka cita dan pihaknya berjanji akan membenahi infrastruktur pelayaran yang ada di Indonesia.

Sayangnya, ada data berbeda yang diterima Budi Karya, karena data tetakhir yang beredar KMP Lestari Maju yang mengalami kecelakaan di Perairan Selayar, Selasa (3/7) kemarin, dikabarkan korban meninggal dunia telah mencapai 36 orang dan selamat sebanyak 166 orang. Sehingga korban yang sudah berhasil di evakuasi telah mencapai 202 orang.

Meski demikian, Menhub mengakui jika jumlah penumpang kapal tersebut memang ada indikasi melebihi manifest, tapi tidak melampaui kapasitas muatan kapal yang mencapai 250 orang sesuai dengan jumlah pelampung yang ada.

"Untuk kelaikan kapal dan sebagainya, kita tunggu laporan resmi KNKT yang sekarang sudah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan, termasuk apakah kapal tersebut memang bermasalah daru segi perizinan," tandasnya.

Termasuk kemungkinan ada kesalahan yang dilakukan syhabandar dan pihak petugas, maka petugas itu nanti yang harus menanggung, karena telah menyalahgunakan kewenangannya.

"Ketua KNKT stay di Selayar untuk memverifikasi kondisi kapal supaya ada kepastian terkait sinyalemen itu. Kemenhub akan meberi izin setelah ada izin dari level yang memberi rekomendasi di daerah," lanjut Budi Karya Sumadi.

Jika memang nanti hasilnya kapal tersebut tidak layak, maka tentu akan ada sanksi pidana.

"Tapi saya masih menunggu laporan formalnya nanti atau besok," pungkas Budi Karya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya