(Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti--MI/Rommy Pujianto)
INDONESIA Police Watch (IPW) meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa menuntaskan kasus ini dengan menjadikan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Selain di Kejati Jatim, di Polda Sulawesi Selatan, La Nyalla juga terkena dua kasus, yakni pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid di mana La Nyalla sudah menjadi tersangka dan kasus penganiayaan terhadap Ryan Latif.
IPW menilai, La Nyalla perlu dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim karena dua bawahannya, yakni NS dan DKP sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Jatim.
"Sangat aneh jika NS dan DKP sebagai bawahan dalam kepengurusan Kadin Jatim telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penyimpangan keuangan negara Rp20 miliar. Sementara La Nyalla sebagai ketua umum tidak dijadikan tersangka," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Di sisi lain, Ketua Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulawesi Selatan Ryan Latief menegaskan belum mencabut laporannya di Polda Sulsel terkait kasus pemukulan yang dilakukan Wakil Ketua PSSI itu.
Laporan itu belum dicabutnya dan sampai sekarang masih menunggu kelanjutan proses hukumnya di Polda Sulsel. Untuk itulah Ryan Latief berharap kinerja Polda Sulsel mampu menegakkan supremasi hukum.
"Sangat memprihatinkan sudah dua Kapolda di Sulsel belum mampu tuntaskan persoalan ini," tandas Ryan Latief.
Dijelaskan, padahal sudah ada fakta hukumnya yang menguatkan laporannya itu, pertama dari hasil visum kemudian pengakuan saksi dan rekaman CCTV. (R-4)