Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPAL KM Lestari Maju dikabarkan tenggelam di perairan Selayar Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (3/7) pukul 14.30 WITA. Tim Basarnas Selayar masih mengevakuasi korban yang jatuh ke laut. Sebanyak tiga jenazah yang dievakuasi oleh tim.
"Tiga jenazah dibawa ke kota kemungkinan masih bertambah," ujar Kabag Humas Pemkab Selayar Patta Tulen, dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (3/7) siang.
Proses evakuasi dilakukan di tengah cuaca hujan dan ombak besar. "Cuaca tidak bersahabat. Kalau di kota memang berbeda dengan di luar (perairan). Sebelum kejadian memang tadi ada angin kencang yang disertai hujan deras," ujarnya yang ada di lokasi.
Jarak antara dermaga Pelabuhan Pamatata Selayar dengan rumah sakit di kota, kata Patta sejauh 40 kilometer. Sehingga, proses menuju identifikasi akan cukup memakan waktu. "Tapi semua fasilitas yang ada di kota kita kerahkan ke lokasi," tambahnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved