Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Puji Santoso
29/6/2018 19:35
Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
( ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

DUA warga Bireun, Provinsi Aceh, diringkus oleh petugas keamanan Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, pada Senin (25/6). Keduanya diringkus lantaran berusaha menyelundupkan sabu seberat 1,5 kilogram dari Bandara Kualanamu menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bandara Kualanamu Deliserdang, Jumat (29/6), kedua tersangka yakni berinisial MHP, 34, dan ANW, 26, warga Bireun, Aceh, akan menggunakan pesawat Citilink QG-913 yang dijadwalkan berangkat pada pukul 08.40 WIB.

"Pengakuan tersangka, barang ini mereka terima dari Dede, salah seorang warga Medan," ucap Kapolres Deliserdang AKBP Edy S Tarigan dalam temu pers di Bandara Kualanamu, Jumat.

Saat melewati Security Chek Point (SCP) 1 terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, petugas Aviation Securty (Avsec) dan petugas kepolisian yang bertugas di SCP 1 mencurigai tas ransel bawaan dari kedua calon penumpang asal Aceh Utara ini.

Dari hasil tangkapan mesin X-Ray, dari dalam tas ransel diketahui ada tiga bungkus plastik dan saat diperiksa bungkusan tersebut berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Saat itu juga petugas keamanan Bandara Kualanamu langsung memboyong kedua pelaku penyelundupan ke pos keamanan di komplek perkantoran bandara.

Edy mengatakan, awalnya kedua tersangka dihubungi oleh seseorang dari Medan. Mereka diminta untuk menjemput barang haram tersebut di Medan.

"Lantas mereka menjumpai orang itu di salah satu tempat di Medan. Di sana juga orang yang menyuruh itu menyerahkan tiket dan uang sebesar Rp15 juta sebagai uang panjar mengantar ke Makassar," urai Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka di tahan di Mapolres Deliserdang. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 jo Pasal 132 KUHP.
"Ancamannya minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati," tandas Kapolres. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya