Rakyat Memilih Hukum Berproses

Lina Herlina
29/6/2018 00:00
Rakyat Memilih Hukum Berproses
(ANTARA)

TINDAK lanjut proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahri Mulyo yang memenangi dalam hitung cepat pada Pilkada 2018 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, murni merupakan perkara hukum.

"Apa yang telah dan akan lakukan KPK terhadap Syahri tidak ada kaitan dengan politik," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin. Ditambahkan, siapa pun pemimpin daerah berkinerja baik saja tidak cukup. Seorang pemimpin, ucap Saut, harus mampu berintegritas, berkinerja bagus. Namun, belakangan dia goyah, terlibat, terkait sama kami, ada dua bukti ya kita lakukan (proses hukum) itu," tuturnya saat dimintai konfirmasi terpilihnya Syahri Mulyo meskipun dia berstatus tersangka dan ditahan KPK.

Untuk diketahui, Syahri Mulyo yang merupakan kader PDIP berpasangan dengan Maryoto Bhirowo mengungguli pasangan Margiono-Eko Prisdianto. Menurut Saut, masalah hukum harus dijalani dengan tegas. "Yang namanya suara rakyat itu suara Tuhan, itu dalam politik itu begitu. Jadi, rakyat jika sudah menentukan pilihannya itu harus dihargai, bisa jadi orang bertanya kenapa tetap dipilih ya mungkin karena wakilnya bagus atau mungkin karena kerjanya kemarin juga bagus, rakyatnya senang," ucap Saut di gedung KPK, Jakarta.

Untuk diketahui, Syahri PDIP bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung. Tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, antara lain Susilo Prabowo dan Agung Prayitno dari swasta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.

Diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo. Adapun yang diduga menyuap ialah Susilo Prabowo melalui Agung Prayitno kepada Syahri sebesar Rp1 miliar terkait dengan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

 

Kotak kosong

Selain menyisakan kasus hukum, hasil hitung cepat Pilkada 2018 juga dinilai mengakibatkan euforia berlebihan yang dilakukan pejabat di daerah. Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa dirinya telah menegur langsung Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto yang telah melakukan euforia kemenangan kotak kosong.

Menurut Soni, yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, tidak selayaknya seorang wali kota yang harusnya mengayomi warganya melakukan euforia dengan kemenangan kotak kosong.

Soni juga mengaku sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Wali Kota Makassar tersebut. "Beda halnya jika Danny Pomanto maju sebagai kandidat dan tidak aktif sebagai Wali Kota Makassar," tegasnya kemarin.

Bahkan, imbuh Soni, selama menjelang pilkada serentak 2018, Danny merupakan wali kota yang paling sering ia tegur karena kesalahan yang ia lakukan. Namun, ia mengapresiasi Danny setelah di tegur langsung sadar akan kesalahan.

"Pak Danny sudah menyadari kesalahannya dan tidak akan melakukan kembali, dan saya harapkan semua pendukung kotak kosong tidak melakukan euforia berlebihan serahkan kepada KPU untuk mengumumkan pemenang resminya," tutupnya.   (Ant/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya