Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Ujang Syaefudin, pria terduga teroris asal Serang, Banten, di tengah jalan Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (28/6) siang.
Informasi yang diperoleh Media Indonesia menyebutkan bahwa pria yang berprofesi sebagai penjual bubur ayam ini diduga merupakan bagian dari jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat.
Sejauh ini, belum ada pejabat Polri yang berkomentar tentang penangkapan terduga jaringan teroris asal Serang yang bersembunyi dari kejaran Tim Densus 88, dengan menghilangkan jejak ke wilayah Kabupaten Sukoharjo, dengan cara mengontrak rumah di Dukuh Tempel RT 02/RW 02, Desa Purbayan, Kecamatan Baki.
Kepala Desa Purbayan, Budi Sutrisno, yang menjadi saksi penggeledahan rumah terduga teroris bersama sejumlah perangkat rukun tetangga (RT) Dukuh Tempel, mengatakan bahwa pria yang sudah beristri dengan satu anak itu, baru sekitar enam bulan mengontrak rumah di Dukuh Tempel.
"Sebelum dilakukan penangkapan, infomasi yang kami peroleh bahwa sering di rumah kontrakan yang tidak seberapa besar itu sering dipergunakan untuk pertemuan dengan beberapa pendatang. Namun, apakah menyangkut rencana teroris, kami tidak tahu. Dan jika benar pria yang ditangkap itu bagian dari jaringan teroris, kami sangat berterima kasih dengan penangkapan ini," katanya.
Seorang perempuan tetangga Ujang menuturkan bahwa pria yang ditangkap Tim Densus 88 itu baru beberapa bulan tinggal di sebuah rumah di kampung Tempel.
"Keluarga itu berjualan bubur ayam di sekitar Perumahan Tiara Ardi yang tidak jauh dari sini," tukas perempuan bernama Siti itu singkat.
Hingga sore, proses penggeledahan di rumah terduga teroris yang berada di gang sempit itu masih berlangsung. Tampak gang menuju rumah kontrakan yang sedang dilakukan penggeledahan itu diberi garis kuning polisi, dan wartawan hanya bisa melihat situasi penggeledahan dari jarak lebih dari 50 meter. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved