Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan Basarnas menambah peralatan untuk mencari korban dan bangkai kapal Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.“Dua pukat harimau dari Belawan dan Sibolga dimanfaatkan untuk membantu mencari bangkai kapal tersebut,” kata Kakansar Medan, Budiawan, Rabu, di Posko Basarnas, di Pelabuhan Tiga Ras Kabupaten Simalungun.
Kedua unit alat itu diberdayakan menggunakan feri KMP Sumut I dan II di titik temuan objek benda yang terdeteksi scan sonar. Titik-titik yang terdeteksi berada di barat daya berjarak 2,5 km dari Pelabuhan Tiga Ras, dengan kedalaman 490 meter.
Budiawan menambahkan pencarian pada hari ke-10 tetap pada pola di permukaan dan perairan, udara, serta pinggiran pantai. Selain itu, ada juga dua unit heli Basarnas dan kepolisian yang dikerahkan memantau dari udara, sementara kapal milik PT Japfa juga disiagakan.
Kendati sudah memasuki hari kesepuluh, pencarian terus dilakukan. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Tombor Simbolon, mengatakan pencarian terus dilakukan meski hingga kini kapal belum ditemukan. “Sampai sekarang belum ada perkembangan keberadaan KM Sinar Bangun termasuk keberadaan para penumpang,” ujarnya.
KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.15 WIB. Kapal dengan rute Simanindo Kabupaten Samosir-Tiga Ras Simalungun ini membawa penumpang melebihi kapasitas. Korban selamat sebanyak 18 penumpang dan diperkirakan 183 penumpang hilang sesuai laporan pihak keluarga.
Empat tersangka
Polisi pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun ini. Kapolda Sumatra Utara, Irjen Paulus Waterpau, menetapkan empat tersangka, yakni pemilik sekaligus nakhoda kapal, yakni Bangun Poltak Soritua Sagala dan tiga dari regulator. Ketiganya ialah Karnilan Sitanggang seorang pegawai honorer, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra, serta Rihad Sitanggang selaku Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan. Ketiganya berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir.
“Modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut mencari keuntungan. Dengan memuat penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang yang seharusnya 45 orang sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan,” kata Irjen Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang disita polisi berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, kemudian 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga, dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUH Pidana. Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar jo Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun. Keempat tersangka kini mendekam di penjara Polda Sumut. (PS/Ant/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved