Calon Bupati Jombang Didakwa 20 Tahun

Heri Susetyo
27/6/2018 07:00
Calon Bupati Jombang Didakwa 20 Tahun
(MI/Heri Susetyo)

SIDANG perdana kasus dugaan korupsi mantan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli yang juga calon Bupati Jombang periode 2018-2023 dilaksanakan kemarin, Selasa (26/6) atau sehari menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Kabupaten Sidoarjo. Nyono didakwa melanggar dua pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menegaskan terdakwa yang saat ditangkap masih menjabat Bupati Jombang itu didakwa melanggar Pasal 11 dan 12 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan kami dakwa melanggar dua pasal, Pasal 11 dan 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman lebih dari hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Wawan.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Unggul Warso Murti, pihak terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi pada sidang lanjutan nanti sehingga pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Jumat (6/7) mendatang, langsung meminta keterangan saksi dari pihak jaksa KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Nyono tertangkap tangan KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Kandidat Bupati Jombang periode 2018-2023 nomor urut 2 itu saat ditangkap membawa uang Rp25 juta dan US$9.500 dalam bentuk pecahan.

Selain Nyono, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Jombang dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti. Uang suap tersebut diberikan Inna agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan Definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono Rp275 juta.

 

Suap RAPBN 2018

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin, juga memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau. Mereka masing-masing ialah Auliya Ulillah Usman yang merupakan ajudan Bupati Kampar Aziz Zaenal, dan Azwan yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar.

Pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Tahun Anggaran 2018 dengan total fee sebesar Rp1,7 miliar. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kampar itu untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Mereka diperiksa untuk tersangka YP di Gedung KPK," ungkap Febri.

Dari hasil penyidikan KPK, Yaya turut diduga menerima uang dari berbagai daerah. Saat ditangkap, penyidik KPK menemukan emas di apartemen Yaya yang kemudian disita KPK. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5). Dari OTT itu KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Yaya dan anggota Komisi XI DPR Amin Santoso.  (RK/N-1)


 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya