Bawang Bombai Mini Langgar Aturan

(PS/JS/BB/PO/RF/N-3)
25/6/2018 23:15
Bawang Bombai Mini Langgar Aturan
(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

POLDA Sumatra Utara menetapkan 670 ton bawang bombai mini asal India yang masuk ke Medan, Sumatra Utara, melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017.
Kasus 670 ton bawang bombai mini asal India itu terbongkar pada 7 Juni lalu. Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan terhadap 670 ton bawang bombai itu.

Kali ini, Kemendag menggandeng tim dari Bareskrim Polri untuk menetapkan status hukum bawang bombai ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan diamankannya bawang ilegal merupakan hasil pengembangan dari kegiatan pengawasan Direktorat Tertib Niaga dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

“Bawang bombai merah impor ini diamankan karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan impor,” kata Veri kepada wartawan di Gudang Brengga Rowa Indonesia, Medan, Senin (25/6).

Dalam keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 tentang karakteristik bawang bombai yang diimpor diatur bahwa bawang dengan ukuran umbi minimal harus 5 cm.

“Kita lakukan pengamanan agar bawang tersebut tidak mendistorsi pasar bawang merah lokal yang ada,” ucap Veri.
Petugas juga menangkap tiga tersangka, yaitu Li.H selaku direktur CV SMM, An.S selaku direktur UD AL, serta Le.H selaku direktur CV LH.

“Mereka dinilai telah membuat keresahan para petani bawang merah lokal, atas beredarnya bawang bombai merah impor asal India sehingga memengaruhi harga jual bawang lokal yang akhirnya menjadi turun,” ungkap Veri.

Pada bagian lain, pasca-Lebaran harga dan stok kebutuhan pangan relatif aman dan stabil. Seperti di Cianjur, Jawa Barat, harga berbagai kebutuhan masyarakat relatif turun. Hal sama juga terjadi di Bangka Belitung. Kondisi pangan tetap stabil dan aman. Demikian juga di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harga kebutuhan pangan turun, termasuk harga daging sapi kualitas satu turun dari Rp140 ribu per kg menjadi Rp130 ribu per kg. Sebaliknya di NTT, harga cabai merah dan cabai rawit masih mahal. (PS/JS/BB/PO/RF/N-3)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya