Peredaran 13 Kg Sabu dari Palembang Digagalkan Polrestabes Bandung

Bayu Anggoro
25/6/2018 20:10
Peredaran 13 Kg Sabu dari Palembang Digagalkan Polrestabes Bandung
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLRESTABES Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram yang berasal dari Palembang, Sumatra Selatan.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 13,182 kilogram. Kalau dirupiahkan nominalnya mencapai 21 miliar (rupiah)," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/6).

Hendro mengatakan, belasan kilogram sabu yang berhasil diamankan diperoleh dari tiga pelaku, yakni GK, 21, FDA, 22, dan AES, 30. Ketiganya merupakan pengedar sabu yang sudah menjadi incaran aparat kepolisian.

Menurut dia, sabu siap edar itu disita dari apartemen tempat tinggal salah seorang pelaku di wilayah Pasteur, Kota Bandung, pada Sabtu (23/6). Para pelaku tersebut, kata dia, merupakan jaringan nasional. Selama lima bulan beroperasi sebagai pengedar, diperoleh informasi bahwa pelaku telah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 52 kg.

"Dari tiga pelaku yang berstatus kurir ini, dua warga Kabupaten Bandung dan satu warga Kota Bandung," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pengedar mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D. Pria yang kini ditetapkan sebagai buronan polisi, mengirim barang haram itu dari Palembang.  

"Beberapa orang masih kita buru dan akan kita kejar. Untuk ketiga tersangka ini mengaku sudah mendapat bayaran sebesar Rp54 juta," kata Hendro.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bungkus plastik bening sabu 1,0 gram, satu koper warna cokelat 26 bungkus sabu dengan berat 13,182 kg.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (Ant/OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya