Sanksi bagi ASN Bolos Hari Pertama

(CS/LD/N-2)
21/6/2018 05:15
Sanksi bagi ASN Bolos Hari Pertama
( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PIMPINAN organisasi perangkat daerah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, wajib melaporkan kehadiran para pegawai pada hari pertama kerja, Kamis (21/6). Jika ada pegawai negeri yang melanggar dengan membolos kerja, mereka akan dikenai sanksi sesuai PP No 53/2010.

“Laporan wajib disampaikan secara online melalui aplikasi atau pesan lewat nomor telepon yang sudah disiapkan. Kami berharap para pegawai menaati peraturan cuti bersama sehingga tidak ada yang harus terkena sanksi,” kata Kabid Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai, Badan Kepegawaian Kabupaten Karawang, Dudi Alexandri, Rabu (20/6).  

Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang bolos pada hari pertama kerja. Untuk mengecek keberadaan mereka, hari ini, seluruh ASN diwajibkan mengikuti apel pada pukul 07.30 WIB.

“Apel pagi wajib diikuti kepala organisasi perangkat daerah dan seluruh ASN. Sanksi disiapkan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tandas Sekretaris Daerah Purba­lingga, Wahyu Kontardi. (CS/LD/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya