Dukcapil Pangkalpinang akan Sahkan 200 Pasang Nikah Siri
Rendy Ferdiansyah
30/3/2015 00:00
(ANTARA/Adhitya Hendra)
KENDATI nikah siri menurut agama sah, namun secara hukum nasional perlu pembuktian dan pengakuan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Terkait dengan itu. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang. Pada Mei nanti akan membatu mengesahkan nikah sirih melalui program sidang isbat.
"Sekarang ini kita ada Program pengesahan nikah sirih dengan sidang isbat Mei 2015 mendatang," kata Kepala Dinas Dukcapil Pangkalpinang, Armada.
Armada menyebutkan program sidang isbat nikah sirih terbuka untuk 200 pasang dengan anggran Rp275 juta dari APBD kota Pangkalpinang.
"Untuk tahun ini, pada bulan Mei kita akan membantu mengesahkan pasang nikah sirih sebanyak 200 orang," ungkapnya.
Dia menjelaskan ke-200 pasang, pasangan nikah sirih sebelum disahkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Surat Keterangan dari penghulu yang menikahkan sirih, KTP dan Kartu Keluarga.
"Harus ada syarat yang di penuhi seperti keterangan nikah dari penghulu nikah sirih, KTP dan KK," ujar Armada.
Dengan begitu, setelah disahkan, anak yang tercantum di akte kelahiran dapat menyertakan nama orang tua laki-laki. "Kalau nikah siri, di akte kelahiran anak cuma ada nama ibunya, tidak ada bapaknya, tapi setelah disahkan maka nama bapaknya ada," terang Armada.
Ia menambahkan pendaftaran pengesahan nikah sirih hingga 30 April 2015 sedangkan resepsinya pada bulan September.
"Sampai saat ini sudah hampir 200 pasang yang mendaftar untuk pengesahan nikah sirih, nanti resepsinya bulan September 2015," imbuh Armada. (OL-3)