Pembuat Petasan Dijerat UU Darurat

(MG/N-2)
13/6/2018 03:45
Pembuat Petasan Dijerat UU Darurat
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

POLRES Sampang, Madura, Jawa Timur, masih mengembangkan penyelidikan kasus ledakan petasan di sebuah musala di Dusun Trubung, Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang, ak­hir pekan lalu. Polisi sudah menetapkan Mat Nuri, 32, sebagai tersangka pelakunya.

“Kami masih mencari penyedia atau pemasok bahan peledak,” ujar Kepala Satreskrim Polres Sampang, Ajun Komisaris Herry Kusnanto, Selasa (12/6).

Ledakan terjadi saat Mat Nuri tengah membuat petasan di sekitar musala. Dalam penyidikan, polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Dari penelusuran di lapangan, penyidik mendapatkan informasi jumlah bahan peledak yang disimpan di rumah pelaku mencapai 3 kilogram. Mat Nuri berencana membuat petasan untuk dinyalakan dalam perayaan Lebaran. Tidak ada korban dalam kejadian itu, kecuali Mat Nuri yang mengalami luka akibat ledakan. (MG/N-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya